Titaniumnews.id.Malang Kota – Terkait tatanan normal baru atau New Normal dimana semua aspek kehidupan masyarakat selama normalitas baru yang bersifat adanya sedikit kelonggaran aktivitas masyarakat ditengah pandemi Covid-19. Tanpa mengabaikan aturan protokol penanganan Covid-19, wilayah Malang Kota secara bertahap mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat diantaranya rumah ibadah, pasar Rakyat, mall dan sebagainya.
Guna mengecek kesiapan penerapan new normal pada aktivitas masyarakat, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK., M.H., bersama Dandim 0833/Kota Malang Letkol Inf Tommy Anderson menyambangi Mall Malang Town Square pada Senin (1/6/2020).
Kepada masyarakat yang ditemui Kapolresta dan Dandim 0833/Kota Malang, menghimbau agar tetap disiplin menerapkan aturan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Walaupun ada sedikit kelonggaran dalam aktivitas masyarakat pada masa new normal ini, kami tetap akan memantau untuk memastikan masyarakat tetap disiplin menerapkan aturan physical distancing atau jaga jarak aman dan selalu menggunakan masker” Kata Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Selain itu, ditambahkan Kapolresta Malang Kota kepada para pengelola tempat usaha, baik di pasar rakyat maupun di mall dan di sejumlah area publik, pramusaji atau pelayan mall, juga wajib menaati protokol kesehatan guna menekan resiko tertular dan menekan jumlah kasus Covid-19.
“Dan para pengelola tempat belanja berkewajiban menerapkan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya pengunjung maksimal 40% dari jumlah kunjungan pada kondisi normal. Para pengelola, pelayan, yang bekerja diarea mall wajib menggunakan masker, face shield dan sarung tangan saat beraktivitas. Dipintu masuk wajib disiapkan juga buku tamu, untuk mengetahui identitas pengunjung, ada operator termogun untuk pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan hand sanitizer” Tandasnya. (Innitya)