Disiplinkan Masyarakat, Polresta Banyuwangi Launching Mobile Covid Hunter

0
1353

Titaniumnews.Id.Banyuwangi – Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi meluncurkan Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Covid-19. Peluncuran untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan serta pengendalian pandemi di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Launching Mobile Covid Hunter pada Kamis (17/09) pukul 08.20 Wib bertempat di Halaman Polresta Banyuwangi telah dilaksanakan kegiatan Launching 2 (dua) Unit Mobil Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan (Mobile Covid Hunter) Dalam Rangka Pendisiplinan Penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru Untuk Mendukung Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Bertempat di Lapangan Polresta Banyuwangi.

Kegiatan tersebut sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020, Perda Pemerintah Provinsi Jatim Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020. Dalam upaya penertiban disiplin kepada masyarakat guna menerapkan protokol kesehatan secara massif dalam setiap aktifitas masyarakat guna mencegah, mengurangi resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Bupati Banyuwangi, H. Abdullah Azwar Anas diwakili Kabag Hukum, Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Inf. Yuli Eko Purwanto, Danlanal Banyuwangi Letkol (L) Joko Setiono, Ketua PN Banyuwangi, Saiful Arif, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Muhammad Rawi diwakili Kasubsi Pra Penuntutan dan Kasatpol PP Banyuwangi, Ana Cletto, diwakili Kasi Trantib. Juga terlihat hadir para pejabat utama dan Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, dan perwakilan anggota TNI, Polri dan Satpol PP.

Dalam kesempatan tersebut Kapolresta Banyuwangi menyampaikan bahwa angka Covid di Kabupaten Banyuwangi saat ini masuk pada angka Meninggal Dunia 42 orang, sembuh 698 orang, terkonfirmasi 1.064 orang, dirawat 324, suspect 208. Maka sesuai Inpres 6 tahun 2020, Perda Pemprov Jatim Nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Jatim Nomor 53 tahun 2020. Kepada masyarakat dan pelaku usaha wajib menerapkan protokol kesehatan.

“Tujuan mobil pemburu pelanggar protokol kesehatan secara umum untuk penegakan protokol kesehatan sesuai Inpres Nomor 6 Tahun 2020 serta Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergup Nomor 53 Tahun 2020,” ujar Kapolresta Banyuwangi.

Lebih lanjut Kombes Pol Arman menyampaikan bahwa pihaknya mendorong masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan) yang sudah ditetapkan sebagai kebiasaan baru ditengah Pandemi Covid-19 guna mencegah, mengurangi resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Cara bertindak mobil pemburu dengan melaksanakan patroli di pusat keramaian, kemudian melakukan tindakan kepada warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Untuk sanksi, tidak hanya diberikan kepada perseorangan tetapi juga pelaku usaha yang melanggar protokol Covid-19, sesuai Pergub 53 tahun 2020,” jelas Kapolresta Banyuwangi.

Pihaknya bersama-sama stake holder lainnya mengajak semua komponen masyarakat untuk bersama-sama mengedukasi, mengingatkan, meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam pelaksanaan protokol kesehatan sehingga laju persebaran Covid-19 bisa dikurangi.

“Disiplin diri adalah obat sekaligus vaksin terbaik saat ini dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk itu mari mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat sehingga kita semua bisa terhindar dari Covid-19,” Kombes Pol Arman.

Tidak ada cara lain untuk menekan penyebaran Covid – 19 yaitu dengan tertib dan disiplin diri melaksanakan protokol kesehatan dalam tata kehidupan sehari-hari. Dalam kesempatan tersebut juga telah dikukuhkan Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terdiri dari anggota TNI, POlri dan Satpol PP. (Tyo_1709)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here