Titaniumnews – Seorang pria berinisial WK asal desa Dukuh Kecamatan Watulimo ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Watulimo. WK ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap salah seorang warga desa Karanggandu kecamatan setempat.
Kejadian bermula pada akhir September tahun 2017 yang lalu, korban berniat membeli sepeda motor di salah satu dealer sepeda motor di kecamatan Durenan. WK yang merupakan karyawan dealer tersebut kemudian menjanjikan akan mengirim sepeda motor tersebut secepatnya. Karena yakin dan percaya, korban pun menyerahkan uang pembelian sepeda motor secara tunai senilai kurang lebih Rp. 19.700.000,-
“Namun setelah ditunggu-tunggu, motor tidak dikirimkan dan uang pembelian juga tidak dikembalikan.” Ungkap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. pada konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres. Rabu (27/02)
“Sejak penyerahan uang, handphone pelaku tidak aktif dan keberadaannya pun tidak diketahui, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Watulimo” Imbuhnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga mendapatkan informasi keberadaan WK di pulau Bali. Tak mau kehilangan buruannya, petugas pun langsung bergerak melakukan pengejaran.
“WK ditangkap pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekira pukul 23.45 di Jl. Pulau Belitung Kota Denpasar, Provinsi Bali.” Ujar AKBP Didit
Dari tangan WK, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar kuitansi bukti pembelian sepeda motor Honda Vario 125 CBS warna merah yang ditandatangani oleh WK tertanggal 03-09-2017.
Sedangkan terhadap WK, dikenakan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan yang diancam dengan pidana maksimal 4 (empat) tahun penjara