Titanium.News.Id.Banyuwangi : Nasib apes dialami Hengki warga Desa Sukorejo Kecamtan Bangorejo. Pria berusia 30 tahun ini harus kehilangan sepeda motor kesayangannya. Konyolnya, motor tersebut ternyata dibawa kabur oleh Tri Wijayanti alias Icha, sang pujaan hati yang belum genap sebulan dipacari korban.
Entah jampi-jampi apa yang digunakan wanita asal Kecamatan Sumbersari Kabupaten Jember ini. Dia berhasil membuat Hengki jatuh hati kepadanya hanya dalam waktu singkat. Saat jalinan asmara sejoli ini berumur 2 minggu, Icha berhasil memperdaya Hengki hingga lupa daratan.
Icha sengaja berkunjung ke rumah korban untuk memadu kasih. Saat korban tertidur pulas –entah karena kelelahan atau apa – Icha melancarkan niat jahatnya membawa kabur motor sang kekasih Honda Beat Streat Nopol P-5154-WE.
“Pelaku menggunakan modus pacaran untuk kemudian membawa kabur motor pasangannya saat korban tertidur. TKP di rumah korban,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Rabu 26 Februari 2020.
Dengan perasaan galau tingkat tinggi, korban pun terpaksa melaporkan kekasih tercintanya tersebut ke Mapolsek Gambiran. Hingga akhirnya, Icha berhasil diciduk polisi beserta barang bukti sepeda motor korban dan dua unit smartphoe.
Rupanya, Icha tercatat sebagai mantan pesakitan di Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Jember. Dia pernah terjerat kasus yang sama dan saat ini berstatus bebas bersyarat.
“Tersangka adalah residivis. Statusnya bebas bersyarat,” imbuh Kapolresta.
Kisah asmara dua sejoli ini pun harus kandas di meja hijau. Saat ini, Icha harus mendekam di balik jeruji tahanan untuk mempertanggungjawabkan ‘dosa’ nya terhadap sang kekasih. Tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (tyo_0225)