Titaniumnews.id.Surabaya – Polda Jatim mengamankan 4 orang pemuda yakni HTS, AD, RH dan RS. Keempatnya diamankan karena telah melakukan pembobolan kartu kredit untuk yang digunakan untuk beli bitcoin atau uang elektronik.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa 4 orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. HTS, berperan sebagai koordinator dan penampung data, tersangka AD sebagai eksekutor yang mengolah data yang dikirim ke HTS.
“Kemudian RH yang bertugas mencari data kartu kredit milik orang lain. Kemudian tersangka RS yang tugasnya sebagai penyedia Akun Paxful atau data milik orang lain,” ujar Kombes Pol Gatot.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.IK., menjelaskan, bahwa HTS yang bertindak sebagai koordinator menampung akun credit card kemudian diolah yang nantinya dibelikan crypto atau bitcoin.
“Kartu kredit ini mereka olah dulu di paxful, setelah itu ada peran lain dari pelaku menggunakan akun paxful orang lain, akun paxful itu dikirimkan ke HTS, data email yang ada di kartu kredit oleh HTS diolah, setelah memiliki nilai ekonomis kemudian dibelikan bitcoin sebagian dan sebagian untuk kepentingan pribadi,” ungkapnya.
Ditambahkan Dirreskrimsus, pelaku sudah melakukan asksinya selama 1 tahun dengan keuntungan yang diterima HTS sekitar 300 jutaan.
Kombes Pol Farman juga mengatakan, kasus tersebut akan terus dikembangkan dan pihaknya telah mengantongi beberapa nama yang saat ini sedang berada di luar kota.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita akan amankan 3 orang pelaku inisialnya sudah ada dan mudah-mudahan berkembang,” tandasnya.
Sedangkan korban dari kasus pembobolan tersebut sebagian besar adalah warga negara asing. Kepada penyidik para pelaku mengakui hasil dari keuntungan ini digunakan untuk kepentingan pribadi.
Tersangka pembobol kartu kredit untuk bitcoin ini dijatuhi Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika dan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55, 56 KUHP.