Putus Rantai Penyebaran Covid-19, Patroli Skala Besar Polresta Malang Kota Bubarkan Kerumunan Massa

0
934

Titaniumnews.id.Malang Kota – Demi memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19 yang mewabah di Indonesia, khususnya untuk area Malang Kota, Forkopimda Malang Kota menggelar patroli skala besar, gabungan dari semua stakeholder terkait dengan jumlah sekitar 200 Personel. Sabtu (29/3/2020)

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK M.H., yang turun langsung memimpin patroli menegaskan, dari Forkopimda Malang Kota berkomitmen bersama-sama melakukan antisipasi dan pencegahan wabah corona. Selain sosialisasi, himbauan agar masyarakat mematuhi aturan physical distancing, melalui kegiatan patroli skala besar, diharapkan dapat memutus rantai penyebaran virus.

“Seperti kita ketahui bersama, virus corona ini menginfeksi manusia dan menyebar diantara manusia. Karena itu kami malam ini melakukan patroli dengan menyisir area publik atau tempat-tempat yang disinyalir masih adanya kerumunan orang” Kata Kapolresta Malang Kota.

Pada patroli skala besar kali ini, Kapolresta juga menandaskan, di wilayah Hukum Polresta Malang Kota, patroli skala besar menyasar tempat – tempat hiburan, cafe dan warung – warung.

“Patroli skala besar juga untuk memberi himbauan kepada masyarakat Kota Malang serta penindakan tegas bagi masyarakat yang tidak mematuhi” Imbuhnya.

Adapun sasaran kegiatan Patroli Skala Besar diantaranya, di Jl. Ijen tepatnya di depan Gereja Ijen. Di Jl Veteran, Jl Sumber Sari, Jl Dinoyo, Jl M.Panjaitan dan di Jl Brigjen S. Riadi.

Dibeberapa tempat yang menjadi sasaran patroli didapati masih adanya cafe dan restauran yang masih buka. Menyikapi hal tersebut, Petugas pun melakukan tindakan tegas, pengelola Cafe maupun restoran untuk memanggil pemilik usaha dan membuat surat pernyataan akan mentaati Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Malang No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Surat Edaran No. 6 Tahun 2020.

“Pemilik dan pengelola dilakukan pembinaan di Mako Polresta Malang Kota, sedangkan pada kerumunan massa jelas kami bubarkan dan himbauan untuk pemilik toko atau warung, dihimbau tutup maksimal sampai dengan jam 20.00 Wib” Pungkas Kombes Pol Leonardus Simarmata. (Innitya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here