Titaniumnews – Genderang perang terhadap Narkoba terus disuarakan oleh jajaran Polres Trenggalek. Berbagai upaya dalam memberantas Narkoba gencar dilakukan guna menciptakan Trenggalek Zero Narkoba. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Trenggalek kembali menorehkan prestasinya menangkap tangan seorang wanita yang diduga kuat sebagai pengedar Narkoba.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers dihalaman Mapolres membenarkan hal tersebut. Kamis (28/02)
“Iya benar, seorang wanita berinisial LW asal desa Sumberingin Kidul Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung ditangkap di pinggir jalan timur pos Polisi masuk desa Ngadisuko Kecamatan Durenan Trenggalek” Jelas AKBP Didit
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan paket Narkoba jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat kotor 2,33 gram dan satu paket lainnya dengan berat kotor 0,51 gram.
“Tersangka tertangkap tangan menjual, membeli, menerima, menyerahkan, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu dan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat keehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu” Ujar AKBP Didit dihadapan para awak media
AKBP Didit menuturkan, untuk mengungkap kasus Narkoba bukanlah perkara mudah. Selain harus melakukan penyelidikan secara mendalam, peran serta masyarakat juga sangat membantu.
“Jadi, berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa waktu hingga berhasil menangkap tersangka” Imbuhnya
Selain paket sabu-sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp. 247 ribu, dompet, handphone, 3 buah buku tabungan dan 4 buah ATM beberapa bank nasional.
Sementara terhadap LW dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 milyar rupiah