Aniaya Teman Sendiri, Pria Asal Kediri Digelandang ke Kantor Polisi

0
835

Titaniumnews – Seorang pria asal Rejomulyo kota Kediri harus berurusan dengan pihak berwajib di Trenggalek. Pria berinisial BA tersebut ditangkap lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan fisik hingga mengakibatkan korban mengalami luka.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di haaman Mapolres mengatakan, kejadian tersebut berawal saat korban yang merupakan teman sejawat dan berdomisili di kabupaten Kediri dijemput oleh BA bersama dengan 3 orang temannya menuju pantai Cengkrong kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek. Dalam perjalanan, BA sempat minum menuman beralkohol.

Sesampai dilokasi, korban bersama kedua temannya turun terlebih dahulu dan duduk di tepi pantai sedangkan MA masih memarkir mobilnya. Tanpa sebab yang jelas, tiba-tiba BA melakukan tindak kekerasan dengan cara enendang dan memukul wajah korban. Tak sampai disitu saja, BA juga mengancam korban menggunakan pisau lipat. Tak terima, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat.

“Tersangka merupakan residivis dan pernah dipenjara di LP Kediri sekira tahun 2014 dengan kasus penganiayan secara bersama-sama” Jelas AKBP Didit

Mendapati laporan tersebut petugas melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan serta melakukan penyekatan jalur.

“Petugas berhasil menghentikan dan menangkan BA di jalan raya masuk Desa Tasikmadu beserta barang bukti pada hari itu juga yakni Rabu tanggal 27 Februari 2019 sekira pukul 17.30 WIB.” Ucap AKBP Didit.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti diantaranya sebuah pisau lipat dan satu unit kendaraan. Sedangkan terhadap BA, polisi masih terus dilakukan proses penyidikan dan jika terbukti akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here