Titanium.News.Id.Banyuwangi : Seorang pemuda berinisial AH, nekat membacok ayah tirinya bernama Ahmad Dini dengan clurit. Penyebabnya, tersangka emosi gara-gara rumah warisan dari neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan peristiwa pembacokan anak terhadap ayah tiri tersebut terjadi di rumahnya Desa Tampo Kecamatan Cluring pada tanggal 16 Januari 2020. Peristiwa itu bermula ketika korban menegur tersangka agar bekerja dan tidak malas-malasan.
Tak terima ditegur ayah tirinya, tersangka marah dan terjadi cekcok antara keduanya.
“Saat dibentak anaknya, korban membalas dengan mengatakan kepada orang tua jangan suka bentak-bentak dan marah,” terang Kombes Pol Arman, saat pers rilis Jumat (24/01).
Saat emosinya memuncak itulah, tersangka lantas mengambil dua bilang clurit yang berada di lemari kamarnya.
“Tersangka kemudian menantang ayah tirinya berkelahi. Tersangka mendekati korban dan menyabetkan dua clurit yang ada ditangannya sehingga mengenai tangan dan punggung korban,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
Mengetahui peristiwa tersebut, warga sekitar langsung melerai pertengkaran anak dan bapak sambung tersebut serta mengamankan dua bilah clurit yang dipegang tersangka. Korban langsung dibawa ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
“Sementara tersangka langsung masuk ke rumahnya dan membanting televisi hingga pecah. Merasa bersalah tersangka langsung menyerahkan diri ke polisi,” kata Kombes Pol Arman.
Tersangka mengaku nekat membacok ayah sambungnya tersebut, lantaran dirinya sering ditelantarkan oleh korban. Emosinya semakin memuncak ketika rumah warisan neneknya dijadikan kandang kambing oleh korban.
“Kulo sering disio-sio. Terus umah hang kulo panggeni kaleh mbah sien didadekaken kandang. (Saya sering disia-sia. Terus rumah yang saya tempati sama nenek dulu dijadikan kandang kambing),” kata AH saat dimintai keterangan oleh Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 351 dan 406 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan. (Tyo_0126)