Dua Mobil Barang Bukti Curat Diserahkan Langsung Kapolres Madiun kepada Pemiliknya

0
1003

Titaniumnews – Kepala Kepolisian Resort Madiun AKBP Ruruh Wicaksono S.I.K., S.H., M.H secara langsung serahkan 2 mobil kasus curat (pencurian dengan pemberatan) kepada masing-masing korban. Kendaraan jenis Mitshubishi Pick Up L300 Bensin warna coklat tahun 1984 No AE 8775 FC dan kendaraan jenis Pick up Suzuki T100 warna Biru tahun 1997 No. Pol; AE 8766 FD merupakan barang bukti kasus curat dengan modus operandi pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan dengan cara membuka (merusak) anak kunci kendaraan menggunakan kunci T dan membuka atau memutus kunci kabel kendaraan.

Setelah pelaksanaan konferensi pers, Senin (26/11/2018) Kapolres Madiun serahkan mobil kepada pemiliknya secara langsung yang disaksikan oleh Wakapolres Madiun, pejabat utama serta sejumlah media yang meliput.

AKBP Ruruh Wicaksono menjelaskan, barang bukti kedua kendaraan tersebut milik korban kasus curat (pencurian dengan pemberatan) atas nama Djoko Wiyono dan Pujianto yang beralamatkan di Saradan Kabupaten Madiun. Kendaraan tersebut dipinjam pakaikan kepada pemiliknya guna untuk perawatan. Sedangkan untuk proses penyidikan kasus curat tetap berlanjut.

“Kami dari Kepolisian Resort Madiun secara langsung menyerahkan kendaraan milik korban kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan barang bukti guna dipinjam pakaikan untuk perawatan. Sedangkan untuk proses penyidikan kasus ini tetap dilanjutkan,” Jelasnya.

Penyerahan kunci kendaran kepada korban kasus curat hari ini, masih menurut AKBP Ruruh sebagai wujud pelayanan prima pihak kepolisian terhadap masyarakat.

Mengingat makin maraknya aksi pencurian, tak lupa Perwira menengah dengan dua melati dipundaknya ini menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati baik dalam memarkirkan kendaraannya ataupun menyerahkan kendaraannya kepada orang yang baru dikenal.

“Banyaknya kasus pencurian yang terjadi maka saya menghimbau kepada masyarakt agar lebih berhati-hati lagi. Jika malam hari lebih baik kendaraan dimasukkan kedalam rumah dan jika memakirkan ditempat umum agar menggunakan kunci ganda,” Pungkasnya AKBP Ruruh. (Dev)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here