Titaniumnews.id. Madiun- Kasus persetubuhan yang dilakukan pelaku HA (42) terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur PR (14) terbongkar setelah diketahui oleh ayah kandung korban. Pesetubuhan ini kerap dilakukan HA di rumah mereka di dusun Kandangan RT 34 RW 12 Desa Kedondong Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun.
Kapolres Madiun AKBP Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K saat konferensi pers mengatakan, awalnya ayah kandung PR mendapat kabar dari tetangga korban bahwa anaknya melahirkan seorang anak. Setelah mendapat kabar, ia mulai curiga sang anak diperkosa oleh ayah tiri.
“Awalnya tak merasa curiga sama sekali, tetapi setelah mendapat kabar dari tetangga, si bapak akhirnya curiga juga”, Ungkap Kapolres Madiun.

Namun, kecurigaan itu akhirnya terbukti saat ayah kandung korban bertanya langsung kepada anak PR. Tak terima dengan perlakuan ayah tiri PR terhadap anak kandungnya, ayah kandung korban langsung melapor ke polisi.
“Jadi si ayah tiri ini akhirnya mengaku, ini juga diperkuat dari pengakuan si anak bahwa sudah lama dia dicabuli oleh ayah tirinya itu” Imbuhnya.
Setelah diringkus polisi, HA mengaku menyetubuhi karena tergiur dengan kecantikan anak tirinya. Aksinya sering dilakukan tersangka jika istrinya tidak ada di rumah.
Tersangka HA dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2017 Perubahan kedua atas UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 46 UURI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) Jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5.000.000.000(lima miliar rupiah).
(Ndr)