Ungkap Kasus Curat, Polisi Kejar Tersangka Hingga Ke Madura

0
829

Titaniumnews – Seorang pria asal Kamal Madura diringkus jajaran Satreskrim Polres Trenggalek. Pria berinisial SAP ini ditangkap petugas lantaran diduga keras sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di hotel Hayamwuruk Trenggalek.

Kejadian tersebut bermula saat karyawan karaoke Gita Nada Hotel Hayam Wuruk melakukan pengecekan barang diruang server tempat karaoke dan mendapati handphone, uang dan rokok yang disimpan di ruangan tersebut telah hilang. Tak berhenti disitu, didapati pula 2 buah televisi LED Thosiba yang berada di dalam kamar hotel telah raib.

Karyawan tersebut kemudian melaporkan kepada manager dan direktur Hotel Hayam Wuruk dan meneruskan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.  Atas dasar hal tersebut Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap SAP.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan ditemukan ada 2 orang pelaku. Yang pertama SAP ditangkap pada hari Kamis tanggal 7 Maret 2019, sekira jam 16.30 WIB di rumah orang tuanya di Kampung Bedak Utara Desa Banyuajuh Kecamatan Kamal Kabupaten Bangkalan Madura dan satu lagi DR masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai DPO” Ujar Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambag Wibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres. Kamis (14/03)

Masih kata AKBP Didit, Sebelumnya pada hari Senin tanggal 11 Februari 2019 pukul 00.40 wib tersangka check in di hotel Hayam Wuruk Trenggalek, kemudian pelaku masuk kedalam kamar no 213 dan 221 hotel Hayam Huruk Trenggalek melalui jendela selanjutnya mengambil 2 buah televisi LED Thosiba.

Setelah berhasil mendapatkan barang yang diinginkan, tersangka kemudian masuk kedalam ruang server tempat karaoke Gita Nada Hotel Hayam Wuruk Trenggalek juga melalui jendela dan mencongkel laci untuk kemudian mengambil barang berupa handphone, uang dan rokok milik manajemen Hotel.

“Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu  unit mobil dan sebuah handphone yang merupakan hasil curian. Sedangkan dari para saksi turut diamankan pula barang buti diantaranya sebuah doshbook handphone, lembar catatan serah terima uang harian, lembar nota pendapatan dan lembar nota penjualan.” Imbuhnya

Sedangkan terhadap SAP, petugas menjerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here