Tipu Para Janda, TNI Gadungan Di Tangkap Sat Reskrim Polres Mojokerto

0
1192

Titaniumnews.id. Mojokero-Kapolres Mojokerto Feby DP Hutagalung, S.I.K., M.H. siang ini Senin, 17 Februari 2020 pimpin konferensi pers ungkap perkara pencuarian, penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku TNI Gadungan. Pelaku adalah Kusnan Ghoibi als Muhamad Firmqn Mustofa Febri, laki-laki, pekerjaan swasta alamat Jl. Katamso Rt. 002 Rw. 008 Kelurahan Tanggung Kecamatan Turen Kabupaten Malang. Terinspirasi dari pengalaman ketika melihat anggota TNI AL kala pelaku bekerja di sebuah proyek pembangunan GOR Lnatamal V Perak Surabaya, ahirnya pelaku berinisiatif membeli perlengkapan baju seragam atribut TNI AL di Pasar Turi Surabaya.

Berbekal baju dan atribut tersebut pelaku akhirnya melakukan awal aksinya dengan memasang profil dirinya di Media social Instagram untuk memancing korbanya, dengan berpura pura menjadi anggota TNI AL untuk mengelabui korbanya, dengan berjanji akan menikahi korban pelaku ahirnya berhasil melakukan tipudaya sampai dengan meniduri korbanya.

Tidak hanya cukup sampai disitu, dari laporan korban seorang dosen asal Kecamatan Bubutan Surabaya serta hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Mojokerto pelaku juga membawa lari barang barang milik korbanya, berupa HP, Laptop, uang tunai bahkan sepeda motor milik korban.

Ternyata tidak hanya satu korban saja, pelaku berhasil melancarkan aksi pencurian, penipuan dan penggelapan sampai dengan lima orang korban yang kesemuanya adalah janda.

Menurut pelaku, mengapa kesemua korbanya adalah janda, karena dia beranggapan janda lebih mudah untuk di kelabui dan lebih berpengalaman dalam berhubungan badan.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti baju dan atribut TNI AL, satu unit sepda motor dan beberapa HP milik Korban-korbanya.

Kapolres menuturkan, awal terungkanya kasus ini adalah dari laporan korban seoarang dosen asal Kelurahan Bubutan Surabaya, yang telah ditipu dan barang barangnya diambil oleh pelaku setelah pelaku diajak berhubungan badan layaknya suami istri di wilayah Pacet Mojokerto, bebrbekal laporan tersebut dan dari hasil penyelidikan ahirnya pelaku berhasil di tangkap di kontraknya di daerah Desa Mbringkang Kecamatan Menganti KAbupaten Gresik, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian, 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (Hms)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here