Titaniumnew – Tim Cobra Polres Lumajang yang dipimpin oleh AKP Hasran, S.H., M.Hum., berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan ternak sapi dengan TKP Dusun Karangsari Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang, Selasa (22/01/2019)
Dalam ungkap kasus ini Tim Cobra Polres Lumajang telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) ekor sapi blesteran warna merah belum bertanduk umur 4 bulan hasil tindak pidana pencurian hewan (curwan) di Dusun Karangsari Desa Karanganyar Kecamatan Yosowilangun Kabupaten Lumajang.
Pelaku Curwan tersebut adalah, AA (22) yang merupakan warga Dusun Karangpanas Desa Sukorejo Kecamatan Kunir Kabupaten Lumajang.
AKP Hasran, S.H., M.Hum, menjelaskan kronologi kejadian yaitu dengan modus operandi pelaku masuk kedalam kandang hewan ternak (Sapi) milik korban atas nama Supanji (51) dengan alamat Dusun Karangsari Desa Karanganyar Krcamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang yaitu dengan cara membuka pintu kandang belakang, kemudian melepas tali tampar yg terikat pada palung sapi.
“Pelaku membawa sapi tersebut keluar kandang, pada saat pelaku membawa sapi hasil curian sempat diketahui dan berpapasan dengan salah satu warga, kemudian pelaku melepas sapi dan sempat memukul warga dengan tangan kosong yang mengetahui kejadian dan meneriaki maling, karena diteriaki maling pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh warga”, Ungkap Kasatreskrim.
Selanjutnya AKP Hasran menambahkan, Sesaat setelah kejadian diketahui, Tim Cobra Polres Lumajang tiba dilokasi kejadian langsung melakukan tindakan penyelidikan bersama warga setempat untuk mencari pelaku dan pelaku berhasil diketemukan ada bersembunyi didalam kandang kambing milik warga dan untuk mencegah pelaku melarikan diri yang membahayakan bagi jiwa petugas dan warga, terhadap pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya dan berhasil ditangkap dan diamankan oleh petugas Tim Cobra Polres lumajang.
” Berkat Bapak Sono tetangga korban yang berpapasan mengetahui pelaku membawa sapi, meneriaki maling kepada pelaku sehingga korban dan warga keluar dari rumah membantu melakukan pengejaran kepada pelaku yang melarikan diri”, ungkap Kasat Reskrim.
Masih menurut AKP Hasran, Selain Bapak Sono saksi lainya adalah Slamet selaku pemilik kandang hewan ternak kambing, tempat pelaku diketemukan dan dilakukan penangkapan oleh Tim Cobra Polres Lumajang.
“Tersangka AA ini memiliki catatan kriminal yaitu, Residivis curwan TKP Kunir pada tahun 2015 dengan vonis hukuman 1,5 tahun dan perkara penganiayaan dengam TKP Wotgalih Yosowilangun pada 2017 dengan vonis yang sama yaitu 1,5 tahun,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi telah mengamankan barang bukti 1 (satu) ekor Hewan ternak (sapi) blesteran warna merah, bemum bertanduk, umur 4 bulan.
Atas perbuatanya pelaku tindak pidana curwan dikenai pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP dengam ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. (Tian)