Titaniumnews – Satu lagi diduga pengedar Pil Koplo diringkus jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek. Seorang Pria berinisial BS asal Karanganyar Jawa Tengah ditangkap petugas lantaran diduga keras sebagai pelaku pengedar Pil Koplo di seputaran kecamatan Watulimo kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wbowo S, S.I.K., M.H. dalam koferensi pers yang digelar di halaman Mapolres siang ini membenarkan penangkapan tersebut. Kamis (15/11)
“Iya benar, tertangkap tangan di warung kopi di Watulimo” Ungkap AKBP Didit
Penangkapan tersebut lanjut AKBP Didit, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan BS yang diduga menjual Pil Koplo jenis dobel L kepada sejumlah pemuda. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga menemukan keberadaan BS di sebuah warung kopi di Desa Tasik Madu Kecamatan Watulimo.
“Saat digeledah ditemukan 17 butir Pil Koplo dalam kemasan plastik. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Trenggalek” Imbuhnya
Atas perbuatannya, BS terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar sesuai dengan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Terkait dengan penangkapan tersebut, AKBP Didit mengatakan, ini merupakan warning bagi seluruh pelaku yang masih nekat menjual Pil Koplo di wilayahnya. Tidak ada ampun dan akan di tindak tegas. Pihaknya akan terus menggencarkan penindakan sebagai komitmen terhadap peredaran Narkoba maupun Pil Koplo yang nyata-nyata dapat merusak generasi muda khususnya di Trenggalek.
“Kami pastikan Nobat, Nongol Babat. Trenggalek harus bebas dari Narkoba maupun Pil Koplo” Pungkasnya