Titaniumnews.id.Malang Kota – Kapolresta Malang, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos., S.IK., M.H., didampingi Kapolsek Lowokwaru Kompol Rizky Tri Putra S.I.K dan Ps. Kasubbaghumas, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni, SH., gelar press release penangkapan seorang pria asal Kabupaten Lamongan, karena diduga telah menyimpan atau menanam pohon ganja didalam sebuah kamar kostan. Kamis (30/7/2020).
ENP pria berusia 27 tahun yang masih berstatus Mahasiswa ini, diamankan Polisi dari Polresta Malang setelah adanya laporan dari Warga.

Kapolresta Malang, mengatakan berawal dari laporan warga pada tanggal 26 Juli 2020 lalu, diduga ada anak atau pria yang telah menanam ganja di dalam kamarnya. Bergerak cepat Petugas dari Polsek Lowokwaru kemudian mendatangi rumah kostan yang berada di Jl. MT. Haryono Kecamatan Lowokwaru Malang.
“Jadi setelah memdapat laporan warga, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka yang bernama : E N P didalam kamar kost, sedang istirahat dan setelah diintrograsi diketahui barang bukti berupa satu tanaman ganja di jemur di atas tembok pembatas samping rumah kost belakang kamar tersangka. Saat dilakukam penggeledahan ditemukan juga 1 toples berisi biji ganja yang ditaruh diatas rak dalam kamar” Terang Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Guna penyelidikan lebih lanjut, ENP pun kini berada di tahanan Polresta Malang. Barang bukti yang diamankan Petugas antara lain 1 (satu) tanaman ganja dalam pot berukuran tinggi kurang lebih 32 Cm dan 1 (satu) buah toples berisi biji Ganja.
“Tersangka melanggar Pasal 111 ayat (1) UURI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara” Pungkasnya. (Innitya)