Titaniumnews.id. Jember – Seorang residivis kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Jember, karena diduga menjadi pengedar barang haram berjenis shabu dan pil ekstasi.
Dalam pengungkapan kasus narkoba yang disampaikan Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal SH S.IK M.Hum pada Jumat (11/1/2020) di halaman Mapolres Jember, pelaku S alias Sholeh ditangkap Satresnarkoba Polres Jember di pinggir jalan raya di Kecamatan Bangsalsari Kabupaten Jember pada hari rabu lalu, 9 januari 2020, pada saat akan mengedarkan Narkotika jenus shabu dan ekstasi tersebut.
“Jadi pelaku yang merupakan residivis yang sudah menjalani hukuman 2 tahun di lapas Sidoarjo ini terkenal licin, tapi berkat kejelian petugas pelaku tak berkutik saat dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang haram narkoba yang disembunyikan di balik pintu mobil” Terang AKBP Alfian Nurrizal.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Petugas, diantaranya 1 (satu) Plastik yang berisikan Natkotika jenis sabu dengan berat 13,02 gram. 1 (satu) Plastik shabu dengan berat 0,55 gram. 1 (satu) Plastik yang berisikan Ekstasi jenis granat warna ungu sebanyak 8 butir dan 1 (satu) Plastik Ekstasi jenis granat warna putih sebanyak 12 butir. 1 (satu) unit Mobil jenis Mobilio warna putih nopol W 1725 CA serta 1 (satu) buah HP merk Vivo warna putih.
Ditambahkan Perwira dengan Dua melati dipundaknya ini, untuk pengembangan kasus, penyelidikan akan terus dilakukan karena disinyalir ada satu pelaku lain, yang sudah ditetapkan sebagai DPO.
“Untuk pelaku sendiri dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) undang-undang RI No. 35 thn 2009 tentang Natkotika” Pungkasnya. (Innitya)