Sosialisasi Larangan Menggunakan Knalpot Blombongan, Polantas Bantul On Air di Radio Persatuan

0
802

Titaniumnews.id. Bantul – Cara lain memberikan sosialisasi maupun himbauan agar lebih luas menjangkau masyarakat dilakukan Satuan Lalu lintas Polres Bantul. Salah satunya dengan menjadi narasumber saat on air di radio Persatuan Bantul, Jumat (31/1/2020)

Ipda Aulia bersama tiga Personel Unit Dikyasa, mengajak masyarakat Bantul untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Tak hanya menaati aturan yang berlaku, menghargai pengguna jalan lain juga diharapkan akan menekan tingginya jumlah fatalitas kecelakaan, salah satunya tidak menggunakan knalpot blombongan.

“Knalpot blombongan ini selain suaranya yang bising tentu akan mengganggu pengguna jalan lain. Karena itu kami tak henti mengajak masyarakat Bantul untuk tertib dan taat peraturan. Untuk menciptakan Bantul zero accident” Tandas Ipda Aulia saat menyapa para pendengar radio Persatuan.

Untuk lebih jelasnya, Ipda Aulia pun menerangan aturan dan sanksi menggunakan knalpot blombongan akan diberikan tindakan tilang Sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 285 disebutkan knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dikemudikan di jalan. Dan Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here