Titaniumnews.id. Riau – Tim Bravo Direktorat Narkoba Polda Riau, berhasil meringkus seorang pelaku diduga pengedar narkoba jenis shabu dan ekstasi. Pelaku diketahui merupakan salah seorang narapidana dari Lapas Sialang Bungkuk yang kabur pada peristiwa larinya ratusan Napi, Jumat tanggal 5 Mei 2017 lalu.
Pada kasus sebelumnya pelaku berinisial ES alias EP (42), ditangkap Ditresnarkoba Polda Riau pada tanggal 17 April 2016, di sebuah kamar hotel yang berada di Kota Pekanbaru dengan barang bukti sebanyak 5 bungkus paket kecil Shabu berat bersih 1,6 gram dan dijatuhi vonis penjara 5,6 tahun, berdasarkan petikan putusan nomor 723/ Pid. Sus/ 2016 / PN PBR Narkotika, tgl 29 Sept 2016.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto S.IK. Selasa (28/1/2020).
Kabid Humas Polda Riau mengatakan, narapidana (EP) diringkus kembali pada tanggal 16 Januari 2020 dalam sebuah penggerebekan di kontarakan tersangka, di Perumahan Widya Graha, Jl. Srikandi – Sidomulyo, Pekanbaru.
“Proses penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka ada menyimpan dan menjual Shabu dan Ekstasi, kemudian dilakukan penyelidikan, setelah diketahui bahwa keberadaan tersangka ada di dalam rumah kontrakan, maka sekitar jam 03.30 wib pagi, Tim Bravo melakukan penggrebekan dan penggeledahan” Ungkap Kombes Pol Sunarto.
Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 6 bungkus paket kecil dan paket sedang Narkotika jenis Shabu, berat kotor 39 gram, yang dibungkus dalam plastik bening di dalam sarung Hp warna hitam, 11 butir pil Ekstasi masing masing merk LV warna biru 4 butir dan merk WB warna orange 7 butir, 1 unit HP warna putih dan 1 unit timbangan digital.
Pada kasus terbaru ini, tanggal 21 Januari lalu Penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka, melainkan langsung diserahkan ke Lapas, untuk menjalani sisa hukuman yang diperkirakan 4,5 tahun lagi.
“Namun proses penyidikan akan tetap berlanjut, guna mengungkap kemungkinan ada jaringan atau pelaku narkoba lainnya” Pungkas Kombes Pol Sunarto. (Innitya)