Titaniumnews.id.Malang Kota – SBR (42) yang beralamat di Dusun Ngembak Desa Karangjati Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan tak berkutik ketika Petugas Satuan Reserse Narkoba dari Polresta Malang Kota menggerebek rumahnya pada Jumat pagi (10/4/2020) lalu. Pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini diduga seorang pengedar Narkotika jenis shabu dan Inex.
Penangkapan SBR tersebut diungkapkan Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Dr Leonardus Simarmata S.Sos S.IK., M.H, didampingi PJU pada konferensi pers yang digelar di Mapolresta Malang Kota. Rabu (15/4/2020)
Menurut Kapolresta, penangkapan SBR merupakan hasil dari pengembangan kasus Narkoba, dimana sebelumnya pelaku RDT dilakukan penangkapan oleh petugas dirumahnya, di Jl. Kemirahan Kelurahan Purwodadi Kecamatan Blimbing Kota Malang pada hari Senin tanggal 6 April 2020 sekira pukul 20.00 Wib. Dari tangan RDT disita barang bukti narkoba sebanyak 11 (sebelas) bungkus plastik klip kecil berisi Narkotika Gol I jenis metamfetamina/shabu dan 20 (dua puluh) butir narkotika jenis inex (MDMA) warna coklat yang disimpan dilemari pakaian.
“Ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya, tersangka RDT dengan barang bukti berupa shabu yang menurut pengakuannya didapat dari tersangka SBR pada hari Kamis tanggal 2 April 2020, sekira pukul 22.00 Wib didaerah Jl. Raya Karanglo Desa Banjararum Kecamatan Singosari Kabupaten Malang” Ungkap Kombes Pol Leonardus.

Berdasarkan pengakuan RDT, lanjut Kapolresta, tim dari Satresnarkoba Polresta Malang pun bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga kemudian berhasil meringkus tersangka SBR dirumahnya.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Shabu berat total 401,47 gram, narkotika jenis Inex berat : 2223,33 gram atau 4.360 (empat ribu tiga ratus enam puluh) butir” Urai Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1997 tersebut.
SBR sendiri dalam peredaran narkotika bertindak selaku yang mengirim shabu dan Inex atas perintah YG yang saat ini masih dalam pengejaran petugas, dan mendapatkan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) setiap kali melakukan penyerahan 1 (satu) ons shabu dan 1000 (seribu) Inex.
“Kepada tersangka SBR dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara minimal 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah)” Pungkasnya. (Innitya)