Titaniumnews.id.Papua Barat – Regional Traffic Management Center (RTMC) di wilayah Provinsi atau National Traffic Management Center (NTMC) pada level Nasional, pada dasarnya merupakan pusat komando pengendali lalu lintas, koordinasi, komunikasi data dan informasi, pelayanan masyarakat serta rekam jejak elektronis yang dilengkapi dengan tekhnologi dan aplikasi serta Back Office E-TLE Papua Barat.
Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) itu sendiri merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Untuk mewujudkan dan membangun budaya tertib berlalu lintas di tanah Papua Barat, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) pun meresmikan RTMC yang dihadiri langsung Gubernur Dominggus Mandacan.
Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Turnagogo Sihombing, Dirlantas Kombes Pol Raydian Kokrosono S.IK., beserta sejumlah stakeholder terkait turut hadir dalam acara peresmian tersebut. Rabu (16/6/2021)
Dalam sambutannya, Gubernur Dominggus Mandacan mengapresiasi pembangunan RTMC Ditlantas Papua Barat. Menurutnya penerapan disiplin berlalu lintas dan patuh prokes ditengah masa adanya pandemi covid-19 ini sangat penting demi keselamatan bersama.
Berkaca pada pengalaman sebelumnya, sebagai Kepala Daerah, Gubernur Dominggus Mandacan juga mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tidak melanggar lalulintas, dan ikut-ikutan menerobos lampu merah. Sebagai pejabat pemerintah sangatlah diharapkan menjadi contoh untuk masyarakat dalam mematuhi peraturan berlalu lintas.
Tanpa malu-malu Gubernur Dominggus pun mengakui kalau selama ini, dirinya tidak pernah menggunakan sabuk pengaman ketika didalam mobil.
“Jadi mulai hari pun saya akan mulai tertib dan patuh, salah satunya menggunakan sabuk pengaman. Dan saya juga menghimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat luas pada umumnya yang ada di Papua Barat untuk mematuhi dan taat peraturan berlalu lintas, serta disiplin menerapkan prokes” Tandas Gubernur Dominggus Mandacan.
Sebagai informasi, kamera E-TLE yang ditempatkan di beberapa titik ruas jalan raya dan terhubung langsung ke ruang RTMC Ditlantas ini akan merekam segala bentuk pelanggar lalu lintas, diantaranya pengendara motor tidak menggunakan helm, menerobos traffic light, melanggar marka jalan, menggunakan handphone saat menyetir kendaraan, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran batas kecepatan. (Innitya)