Polresta Malang Kota Ringkus Predator Anak Dibawah Umur

0
1593

Titaniumnews.id.Malang Kota – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota meringkus YR (37 tahun) seorang warga Klojen Kota Malang, yang merupakan pelaku pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Ungkap kasus perkara tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak itu, disampaikan Kapolresta Kombes Pol Budi Hermanto S.IK., M.SI., saat memimpin konferensi pers yang di gelar pada hari kamin (20/1/2022 ).

Kapolresta Malang Kota, menjelaskan, ada tujuh laporan dari para korban yang dilaporkan pada tanggal 17 dan 18 Januari 2022 dengan satu orang tersangka yang berprofesi sebagai guru sanggar tari di Kota Malang.

“Pelaku merupakan guru sanggar tari jaranan, selanjutnya pelaku meminta korban untuk melaksanakan meditasi bersama di kamar lantai dua rumah tersangka dengan iming – iming apabila korban melakukan ritual tersebut maka korban akan menjadi penari jaranan yang bagus dan rata -rata korban mempercayainya. Dan pada saat meditasi ternyata korban dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku” Ungkap Kombes Pol Budi Hermanto.

Selain itu, masih menurut Kapolresta, modus pelaku pura pura melakukan meditasi dengan ritual tertentu dalam tari jaranan tapi ternyata korban dicabuli dibawa ke dalam suatu kamar, diraba-raba, dilakukan pencabulan hingga disetubuhi.

“Dari tujuh korban, enam korban disetubuhi, satu orang pencabulan yang masih dalam tahap penyidikan petugas” Imbuhnya.

Korban yang rata-rata berusia 12 sampai 15 tahun merupakan satu kelompok tari yang sama dengan pelaku dan mengalami pencabulan maupun pelecehan ada yang sebanyak 2 kali atau bahkan 3 kali, dengan diiming-imingi harapan akan menjadi penari yang lebih baik lagi jika melakukan ritual tersebut.

Sementara itu, pelaku akan dijerat pasal 81 dan 82 UU RI No.35 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun hukuman penjara

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta menghimbau kepada keluarga korban lain atau masyarakat Kota Malang yang mengetahui untuk segera melapor kepada petugas kepolisian.

“Kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Dan akan bekerja sama dengan Tim Trauma Healing serta P2TP2A dalam penanganan perempuan dan anak” Pungkas Perwira Menengah dengan tiga melati dipundaknya ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here