Titaniumnews.id.Malang Kota – Wakapolresta Malang AKBP Totok Mulyanto D S.IK., memimpin press release ungkap kasus penjambretan handphone yang terjadi pada tanggal 18 juli 2020 di sekitaran jl. Puncak Mandala Kelurahan Pisangcandi Kecamatan Sukun Kota Malang, sekira pukul 20.30 Wib.
Dalam ungkap kasus penjambretan ini, 2 (dua) pemuda pelaku jambret berinisal FS (20 tahun) dan GHP (23 tahun) diamankan Petugas Polsek Sukun Polresta Malang, setelah sebelumnya dilakukan pengejaran oleh masyarakat disekitar TKP karena mendengar teriakan saksi korban. Kedua pelaku yang merupakan pemuda asal Bengkulu ini berhasil disergap warga di daerah Villa Puncak Tidar.
“Jadi dua tersangka ini asal Bengkulu melakukan aksi jambret pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 pukul 20.30 Wib. Tersangka berboncengan menggunakan sepeda motor matic menyalip dari sebelah kiri dan yang dibonceng mengambil HP yang berada di telinga saksi sebelah kiri. Kemudian saksi berteriak “ jambret jambret jambret “ selanjutnya masyarakat sekitar ikut mengejar kedua orang yang mengambil HP saksi” Terang AKBP Totok Mulyanto.
Ditambahkan AKBP Totok Mulyanto, kejadian penjambretan tersebut, masuk wilayah Sukun sehingga pada saat kejadian kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Sukun guna penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit handphone merek Samsung tipe A7 warna biru dan 1 (satu) unit sepeda motor Nopol. : N 4227 FP yang digunakan tersangka menjalankan aksinya. Keduanya melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara” Pungkas AKBP Totok Mulyanto. (Innitya)