Polresta Banyuwangi, Ungkap Sindikat Penipuan Online Beromzet Miliaran Rupiah

0
1232

Titanium.news.id.Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil membongkar sindikat penipuan online yang tersebar di seluruh Indonesia. Tak tanggung-tanggung, penipuan online dengan berbagai modus ini berhasil menipu ratusan orang dengan jumlah kerugian hingga miliaran rupiah.

Terbongkarnya sindikat penipuan online ini bermula dari laporan 16 orang yang nomor HP dan WhatsApp-nya diretas.

“Jadi pada tanggal 15 Juni 2020, kita menerima LP dari 16 orang yang nomor HP dan WAnya diretas,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifudin.

Polisi kemudian melakukan patroli ciber untuk melacak keberadaan pelaku, hingga akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku. “Tiga orang yang berhasil kita tangkap yakni Sy, AM, dan AA. Sedangkan 14 pelaku lainnya masih DPO,” kata Kapolresta Banyuwangi.

Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku berbagi tugas. Ada yang bertugas untuk meretas nomor WhatsApp, ada yang bertugas untuk mengambil uang di ATM. Setelah berhasil meretas, para pelaku mulai melancarkan aksinya dengan menghubungi para korban yang ada di kontak nomor tersebut.

“Dengan menggunakan nomor WhatsApp serta Profil yang berhasil diretas, pelaku meminta pinjaman uang kepada teman-teman WhatsApp para pelapor. Korban yang percaya, langsung mentransfer ke nomor rekening Bank Mandiri dan BNI sesuai dengan nominal yang diminta pelaku,” kata Kombes Arman.

Dari aksi yang dilakukan sejak pertengahan 2019 hingga Juni 2020, pelaku berhasil menipu korban dengan kerugian Rp 1,2 Miliar.

Kita juga berhasil amankan barang bukti berupa 250 kartu rekening dan 30 buah ATM berbagai bank,” lanjut Arman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 51 ayat (2) Jo pasal 36 30 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP.

“Kita terus melakukan pengembangan kasus, serta memburu 14 pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO di 13 daerah,” kata perwira menengah Polri ini.

Ini 11 Modus Penipuan Online

Kapolresta menyampaikan, para pelaku kejahatan online tersebut beroperasi di 13 daerah yang tersebar di Indonesia. Selain meretas nomor WA, pelaku juga melakukan penipuan online dengan 10 modus berbeda.

Titanium.news.id telah merangkum modus operasi penipuan online yang berhasil diungkap:

  1. Meretas nomor whatsapp milik orang lain (pengguna), lalu meminjam uang kepada teman-teman pengguna whatsapp seolah-olah sebagai pemilik/pengguna nomor whatsapp yang asli.
  2. Menyebar undian berhadiah di perumahan (terungkap polres Malang Kota tahun 2018).
  3. Menyebar cek palsu bernilai miliaran dan SIUP palsu di perumahan dan sekitar kantor perusahaan, yang mana pada dokumennya tertera nomor HP yang bisa dihubungi korban. Setelah korban menelpon nomor Hp tersebut, pelaku menjanjikan akan memberi imbalan atas ditemukannya cek itu. Yang akhirnya pelaku menipu korban untuk mentransfer uang.
  4. Menelepon mengaku sebagai keluarga yang sedang tertimpa musibah.
  5. Menelepon keluarga dari orang yang berperkara untuk dimintai uang. Dijanjikan akan membebaskan orang yang berperkara.
  6. Menelepon mengaku sebagai polisi membohongi orang bahwa keluarganya tertangkap kasus narkoba, untuk dimintai uang tebusan.
  7. Menelepon pengusaha mengaku sebagai pejabat polisi meminta uang saat ada serah terima jabatan di kepolisian.
  8. Menelepon restoran memesan makanan yang akhirnya si korban (pihak restoran) mengirim pulsa kepada pelaku dengan janji akan dibayar lunas. Berikut pesanan makanannya saat pesanan makanan diantar ketempat tujuan yang palsu.
  9. Menelepon pengusaha mengaku sebagai pejabat meminta uang dengan menjanjikan akan memberikan proyek pekerjaan.
  10. Menelepon orang mengaku sebagai polisi menawarkan lelang mobil barang bukti dengan tujuan meminta uang muka pembelian mobil lelang.
  11. Menyebar kupon berhadiah yang dimasukkan kedalam bungkus sabun ataupun snack. (Tyo_0701)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here