Titaniumnews.id.Banyuwangi : Polresta Banyuwangi dan Polsek jajaran serta instansi terkait seperti dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI menggelar pendiplinan masyarakat dalam penerapan protocol kesehatan dalam upaya pencegahan serta pengendalian Covid-19, bertempat di Pasar Pekulo Desa Kepundungan Kecamatan Srono, Banyuwangi (25/01).
“Kami bersama-sama dengan instansi terkait seperti dinas kesehatan, Satpol PP dan TNI secara simultan terus berusaha untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan upaya meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan berkelanjutan,” ujar Kapolsek Srono AKP Mulyono, SH.
Lebih lanjut Kapolsek Srono menyampaikan bahwa dasar dari pelaksanaan operasi yustis yang digelar adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020, Perda Gubernur Jatim No. 2 tahun 2020, Pergub No. 53 tahun 2020, Perbup Banyuwangi No. 51 tahun 2020 dan STR Kapolresta Banyuwangi Nomor : STR/403/IX/OPS.2./2020 Tanggal 15 September 2020 Tentang Pelaksanaan Operasi Yustisi
“Kami melakukan penegakan dan pendisiplinan kepada para warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan yaitu tidak memakai masker, dengan diberikan teguran secara lisan dan tertulis dengan membuat surat pernyataan berjanji untuk selalu mentaati dan menerapkan protokol kesehatan,” terang Kapolsek Srono.
Pelaksanaan operasi yustisi didukung oleh kekuatan personil Polsek Srono 6 personil, Koramil Srono 5 personil, Satpol PP Srono 3 personil, Puskesmas Srono dan lain-lain 5 personil. Masyarakat yang terjaring sebanyak 15 orang dengan teguran Lisan, 6 orang teguran tertulis, 5 orang dengan sanksi tindakan. (tyo_2501)