Titanium.News.Id.Banyuwangi : Satreskoba Polresta Banyuwangi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran Narkoba di Bumi Blambangan. Dalam waktu sepekan terakhir, polisi berhasil mengungkap 7 kasus peredaran Narkoba jenis sabu dan obat daftar G dengan jumlah tersangka sebanyak 8 orang.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 40 paket sabu seberat 37,47 gram, 12 butir pil ekstasi, serta 19 ribu butir pil Trilhexpenidyl.
“Ini hasil ungkap tanggal 11 sampai 15 Februari 2020. Enam kasus sabu dan satu kasus obat daftar G,” terang Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, saat press conference Senin (17/02).
Kapolresta Banyuwangi menjelaskan, satu orang tersangka merupakan sel jaringan peredaran Narkoba di Banyuwangi. Dia yakni Windu Triyogi, warga Jalan Panjaitan Kelurahan Kampung Mandar Kecamatan Banyuwangi. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 6 paket sabu seberat 28,6 gram dan 12 butir pil ekstasi.
“Tersangka WT ini merupakan sel jaringan peredaran Narkoba, dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ini merupakan sel jaringan peredaran Narkoba kedua yang berhasil kita tangkap, setelah sebelumnya juga dilakukan penangkapan sel jaringan lainnya dengan BB sabu 29 gram,” ungkap Kapolresta.
Saat dimintai keterangan Windu mengaku sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama 6 bulan terakhir. Sabu dan pil ekstasi tersebut diperoleh tersangka dari seorang bandar luar Kabupaten Banyuwangi.
“Dapatnya dari luar daerah. Itu saya buat paket lebih kecil lagi dan titipkan ke orang lain untuk dijual,” kata Windu saat ditanyai oleh Kapolresta.
Saat ini, polisi tengah melakukan pendalaman kasus untuk mengungkap siapa bandar peredaran Narkoba di Bumi Blambangan.
“Sampai sekarang kita belum mengetahui siapa bandar dari peredaran Narkoba ini. Kita tengah dalami. Kita juga berkoordinasi antar kota dan provinsi, mengingat tersangka memperoleh Narkoba tersebut dari luar daerah,” tambah Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di balik jeruji tahanan. Untuk tersangka peredaran sabu dijerat pasal 114 (1) SUB 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal hukuman mati.
Sedangkan tersangka kasus peredaran obat daftar G, dijerat pasal 197 dan 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (tyo_0217)