Titaniumnews.id.Banyuwangi : Pengungkapan kasus pencurian handphone oleh jajaran Reskrim Polsek Purwoharjo akhirnya bisa diselesaikan dengan restorative justice.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun pelaku dipertemukan di Kantor Polsek Purwoharjo pada hari Jumat (10/6/2022) dan membuat surat pernyataan damai.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo AKP Budi Hermawan mengatakan jika langkah penyelesaian secara restorative justice dengan berbagai pertimbangan.
“Langkah penyelesaian Itu sesuai dengan Perma Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, dan Peraturan Polri No. 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif,” ujar AKP Budi.
“Pelapor dan pelaku sebenarnya masih bertetangga dan sebelumnya tidak ada masalah apapun, bahkan orangtua pelaku bekerja kepada orangtua pelapor serta pelapor sudah memaafkan pelaku apalagi pelaku diketahui juga pelaku punya anak balita, jadi hal-hal itulah yang menjadi sebagian pertimbangan untuk menyelesaikan kasus ini dengan jalan Restorative Justice,” terang Kapolsek Purwoharjo.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, IR (27) warga Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Purwoharjo dirumahnya beserta barang bukti berupa HP merk OPPO F1S.
Pelapor adalah Andri (42), menantu Supiyani warga Dusun Ngadimulyo, Desa Bulurejo, Kecamatan Purwoharjo. (Tyo_1006)