Titaniumnews.id.Banyuwangi : Polresta Banyuwangi dalam melakukan pengungkapan kasus pencurian handphone (HP) di wilayah hukum Polsek Purwoharjo patut diacungi jempol. Pasalnya, piket Polsek Purwoharjo setelah menerima laporan Andri (42), atas hilangnya HP milik mertuanya, dengan quick respon (gerak cepat) pelaku berhasil diamankan.
Andri mengaku kalau handphone ibu mertuanya yang bernama Supiyani warga Dusun Ngadimulyo RT/RW 05/01 Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi hilang di rumahnya, pada hari Kamis (9/6/2022).
Reaksi cepat Polsek Purwoharjo dengan quixk respon hanya hitungan jam, berhasil mengamankan pelaku berinisial IR (27th) ibu rumah tangga warga Dusun Bulurejo RT/RW 06/02, Desa Bulurejo Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, dirumahnya beserta barang bukti berupa handphone android merk OPPO F1S warna putih beserta dhos booknya.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Purwoharjo, AKP. Budi Hermawan, mengatakan jika pelaku mencuri handphone saat bertamu bersama ibu dan anaknya di rumah korban.
“Awalnya pelaku beserta ibu dan anaknya bertandang ke rumah korban, nah saat korban lengah itulah handphone milik korban yang terletak di meja ruang tamu diambil oleh pelaku, alhamdulillah pelaku bisa kita amankan di hari itu juga.” terang AKP Budi.
Kapolsek Purwoharjo melanjutkan jika dalam peristiwa tersebut, diperkirakan korban mengalami kerugian lebih kurang 2 juta rupiah dan kepada pelaku dikenakan pasal 362 KUHP jo 364 KUHP.
“Untuk selanjutnya kita akan lakukan penyelesaian dengan cara Restoratif Justise. Mengingat Perma Nomor 2/2012 mengenai Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP,” terang AKP Budi.
Kapolsek Purwoharjo lebih lanjut menyampaikan bahwa dengan keluarnya Perma tersebut maka jika selama ini kasus pencurian dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa maka sekarang harus dikenakan pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan. (Tyo_1006)