Titaniumnews.id.Banyuwangi – Polresta Banyuwangi akhirnya menetapkan Hendrik Tibboel (56), warga negara Belanda sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Nur Khofiani (41) warga Jalan Citarum Kelurahan Panderejo Kecamatan Banyuwangi .
“Kita sudah melakukan Lidik dan Sidik. HT sudah mengakui telah membunuh NH, sehingga kita tetapkan dia sebagai tersangka,” kata Kapolresta Banyuwangi, AKBP Arman Asmara Syarifuddin , Selasa (24/12).
Bule yang sudah lama menetap di Banyuwangi ini ternyata nekat membunuh Khofiani gara-gara hal sepele. Dia jengkel lantaran korban tidur sambil mendengkur saat berada di rumahnya.
“Jadi saat tersangka menonton televisi, korban tidur mendengkur di sebelahnya. Saat dibangunkan agar tidak mendengkur, korban tak kunjung bangun,” kata Kapolresta.
Hendrik akhirnya emosi dan melampiaskan dengan menenggak minuman keras serta obat-obatan. Akibat pengaruh minuman beralkohol itu, tersangka semakin meledak-ledak emosinya dan langsung menjerat leher korban dengan kabel komputer hingga tewas.
“Selain itu, tersangka juga mengaku jengkel lantaran korban sering meminjam uang kepada dirinya, sehingga sering terjadi pertengkaran,” tambah Kapolresta.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel jeruji tahanan. Tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak direncanakan.
“Karena status kewarganegaraan tersangka Belanda, kita akan berkoordinasi dengan Konjen Belanda bahwa ada warganegaranya terjerat kasus hukum,” tutup AKBP Arman. (Tyo_2412)