Polresta Banyuwangi, Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2022

0
306

Titaniumnews.id.Banyuwangi : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi menggelar apel pasukan Operasi Patuh Semeru 2022 yang dilaksanakan di Lapangan Polresta Banyuwangi. Apel yang dimulai pukul 07.3 WIB itu dipimpin langsung Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Polresta Banyuwangi Kompol Agung Setyo Budi. Senin (13/6/2022)

Terlihat juga di lapangan, para pejabat utama, Kapolsek jajaran Polresta Banyuwangi, dan anggota gabungan dari kepolisan, TNI Kodim 0825 Banyuwang, Lanal Banyuwangi, Subdenpom TNI-AD, Dishub, Satpol PP, serta Jasa Marga.

Bersandikan Operasi Patuh Semeru 2022 mulai pekan ini atau dimulai dari tanggal 13 juni hingga 26 juni, Operasi kali ini memprioritaskan pada 8 sasaran operasi penindakan kepolisian.

“Pelaksanaan Ops Kepolisian Patuh Semeru 2022 digelar mulai tanggal 13 s/d 26 Juni 2022. Ada delapan pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran prioritas polisi dalam ‘Operasi Patuh Semeru 2022 ini” Kata Kompol Agung.

8 prioritas pelanggaran penindakan tersebut meliputi melawan arus laut lintas. Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

Knalpot bising atau tidak sesuai standar akan dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Selanjutnya, kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

Balap liar dan aksi kebut-kebutan akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

Selain itu, nenggunakan HP saat berkendara, dimana menggunakan ponsel saat berkendara dikenai Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

Kemudian tidak menggunakan helm SNI, dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

“Tidak memakai sabuk pengaman
Pengemudi kendaraan roda empat yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dijerat Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu. Dan yang penindakan yang ke delapan, berboncengan motor lebih dari 1 orang. Akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu” Jelas Kompol Agung. (Tyo_1306)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here