Titanium.News.Id.Banyuwangi : Sungguh bejat kelakuan SK (68), Warga Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari ini. Bukannya mencurahkan kasih sayang terhadap anak tirinya, dia justru merudapaksa korban yang menderita disabilitas fisik dan mental.
Tak hanya sekali, aksi biadab tersebut sudah dilakukan SK hingga empat kali dalam waktu empat bulan terakhir. Korban tak kuasa melawan ataupun berteriak, karena sejak kecil sudah bisu dan lumpuh akibat penyakit polio yang dideritanya.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menjelaskan, awal pelaku melancarkan aksi kejahatan seksual terhadap korban pada bulan Oktober 2019. Saat itu, sekitar pukul 02.15 Wib dini hari, pelaku membangunkan istrinya untuk pindah tidur di kamar lain.
Pelaku beralasan ingin membersihkan kasur yang basah karena korban mengompol. Saat melepaskan celana korban untuk mengganti dengan yang baru inilah, muncul niat jahat pelaku untuk menggagahi anak sambungnya tersebut.
“Setelah memperkosa anaknya pertama kali, tersangka terus mengulangi aksinya tersebut hingga 4 kali,” kata Kapolresta Arman saat pers rilis Senin (02/03).
Pada pemerkosaan keempat inilah, korban mengeluh kesakitan. Dengan bahasa tubuh, salah satu kerabat korban akhirnya dapat mengetahui dan mengungkap kejahatan ini.
“Dengan bahasa tubuh atau isyarat korban berkomunikasi dengan keluarga lainnya. Setelah itu tersangka dilaporkan di Polsek Tegalsari,” katanya. Tak perlu menunggu lama, polisi langsung menciduk pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SK harus mendekam di jeruji tahanan. Tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kapolresta Arman menambahkan, selama bulan Januari hingga Februari pihaknya berhasil mengungkap 7 kasus kejahatan seksual terhadap anak. “Selain kasus pemerkosaan bapak terhadap anak tirinya, kita juga berhasil mengungkap 6 kasus lainnya,” sebutnya.
Rata-rata, pelaku menggunakan bujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan dengan iming-iming akan dinikahi atau diberi sejumlah uang. “Enam kasus ini motifnya sama, yakni bujuk rayu akan dinikahi dan diberi uang,” pungkasnya. (tyo_0302)