Titaniumnews.id.Banyuwangi : Kepolisian Resor Kota Banyuwangi (Polresta) Banyuwangi Polda Jatim telah mengamankan 5 (lima) orang pelaku pemerasan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasihumas Iptu Moch. Agus Winarno mengatakan, bahwa kelima orang pelaku pemerasan telah diamankan oleh Polsek Purwoharjo.
“Satu orang pelaku yang berinisial JM (46) ditangkap pada hari Senin tanggal 26 September 2022 sekira pukul 08.30 wib, oleh Kanit Reskrim Polsek Purwoharjo bersama Anggota Unit Reskrim,” ujar Kasihumas.
Iptu Agus menambahkan untuk keempat pelaku lainnya yaitu MW (46), RAA (35), MH (39) dan AW (41) ditangkap pada hari ini, Selasa (27/09).
“Mereka berlima dilaporkan oleh korban PR telah melakukan pemerasan secara bersama-sama dengan kerugian Rp. 2.500.000,_ (dua jutablima ratus ribu rupiah),” lanjut Iptu Agus.
Pelaku JM bersama 4 orang temannya menyuruh korban PR masuk ke dalam mobil yang dibawa oleh pelaku JM,DKK kemudian dibawa keliling wilayah Purwoharjo, selanjutnya sampai di jalan hutan Karetan mobil berhenti. Korban dimintai uang sebesar Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah korban menyerahkan uang, korban diturunkan dari mobil dan ditinggal para pelaku.
“Saat ini kelima orang pelaku ditempatkan di rumah tahanan Polsek Purwoharjo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” papar Iptu Agus.
Lebih lanjut Kasihumas menyampaikan penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan satu unit mobil yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya.
“Penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi- saksi, melakukan gelar guna penetapan tersangka, memeriksa tersangka, dan segera proses Sidik sampai selesai,” terang Kasihumas.
Para pelaku disangkakan telah melakukan pemerasan yang dilakukan secara bersama – sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 ayat (1) KUHP. (Tyo_2709)