Polres Rokan Hilir Riau Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Shabu

0
807

Titaniumnews – Modus para bandar Narkoba semakin canggih. Baru-baru ini Polres Rokan hilir berhasil meringkus pengedar Narkoba yang dikemas dalam kemasan produk merk `Guanyinwang`. Diperkirakan Narkoba jenis Shabu tersebut diselundupkan dari Malaysia menggunakan transportasi air.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto, S.I.K., M.H. saat menggelar konferensi pers di Mapolres. Selasa (22/01)

“Iya benar, saat di lakukan penggeledahan ditemukan 15 bungkus plastik warna hijau merk Guanyinwang yang didalamnya berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Shabu.” Jelas AKBP Sigit.

AKBP Sigit mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba seberat total 15 Kg tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas penyelundupan shabu melalui jalur perairan di wiayah Pasir Limau yang memang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia.

Pihaknya kemudian membentuk tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Herman Pelani, S.H. dan Kapolsek Panipahan Iptu Zulmar.

“Selama kurang lebih 3 minggu tim kami melakukan penyeldikan dan pengintaian” Imbuhnya

Setelah melakukan pendalaman, lanjut AKBP Sigit , pihaknya menangkap AS yang sedang melintas di jalan Teluk Piyai Desa Sungai Daun kecamatan Pasir Limau Kapas, akan tetapi petugas tak menemukan barang apapun yang mencurigakan.

Tak patah semangat, petugas kemudian berhasil menggali informasi bahwa benar terdapat narkotika jenis shabu asal Malaysia yang diselundupkan menggunakan kapal pengangkut kayu teki dan diturunkan disalah satu pelabuhan tikus Pasir Limau Kapas. Selanjutkan Narkoba tersebut dipindahkan ke sebuah mobil warna merah untuk dibawa ke Pekanbaru.

“Mobil tersebut ditemukan di Jalan Lintas Pesisir Kubu-Sungai Daun bersama dua tersangka lainnya JM dan RH dan langsung diamankan ke Mapolres Rokan Hilir untuk proses lebih lanjut” Ujar AKBP Sigit

Sementara itu, selain 15 Kg Shabu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu unit mobil yang digunakan para tersangka, uang tunai Rp. 50 ribu dan 3 buah handphone. Sedangkan terhadap 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup. (Tia)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here