Polres Banyuwangi Tangkap Kelompok Spesialis Curanmor

0
1198

Titaniumnews – Upaya untuk mewujudkan stabilitas keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif menjadi bagian dari tugas pokok kepolisian. Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi telah berhasil menangkap kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beroperasi di Banyuwangi.

Dua tersangka terduga pelaku pencurian yaitu IM, laki-laki, 34 tahun, warga Dusun Wonosari, Desa Tamansuruh, Kecamatan Glagah, dan MD alias AC, laki-laki, warga Kelurahan Pengantigan, Kecamatan Banyuwangi.

“Para tersangka ini berhasil diungkap dan ditangkap tadi malam oleh Unit Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Banyuwanagi,” ujar Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Herdiansyah Zeinardi., S.I.K., S.H., M.H. pada saat konferensi pers Minggu (18/11) di Mapolres Banyuwangi.

Kapolres Banyuwangi lebih lanjut menyampaikan bahwa, dalam bulan Nopember ini ada 5 Laporan Polisi (LP) kasus pencurian kendaraan bermotor yang telah dilaporkan oleh masyarakat. Berdasarkan laporan tersebut, petugas berhasil menangkap tersangka pelaku IM pada Selasa (13/11) sekitar pukul 6.00 Wib, selain mengamankan IM petugas juga berhasil menyita 5 unit kendaraan bermotor roda dua tanpa dilengkapi dokumen Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

“Tersangka IM tercatat sudah dua kali masuk lembaga pemasyarakat dan tersangka MD alias AC tercatat satu kali masuk lembaga pemasyarakatan, mereka ini residivis spesialis kendaraan bermotor,” jelas AKBP Taufik.

Selain menangkap IM dan MD alias AC, petugas melakukan pengembangan, dan berhasil menangkap J warga Lingkungan Suko, Kelurahan Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan S warga Dusun Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, serta SH warga Dusun Krajan Desa Segobang, Kecamatan Licin. Ketiganya diduga sebagai tersangka penadah.

Kapolres menjelaskan, tersangka penadah J berhasil ditangkap petugas pada Selasa (13/11) sekitar jam 17.00 Wib. Selanjutnya dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap R warga Dusun Lingkungan Klerek, Desa Gombengsari, Kecamatan Kalipuro, dan ditemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Supra Fit Nopol P 5022 YB.

Untuk penadah S, yang berhasil ditangkap patugas pada Rabu (14/11), petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RYD warga Desa Kopencungking, Desa Kampunganyar, Kecamatan Glagah, dan AS warga Dusun Bulupayung, Desa Bulusari, Kecamatan Kalipuro. Dari tangan AS ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X nopol P 4910 XF.

Sedangkan, penadah SH ditangkap petugas pada hari Rabu (14/11), dan selanjutnya petugas juga menangkap AS pada Kamis (15/11), dan W pada Jum’at (16/11), keduanya merupakan warga Dusun Krajan, Desa Paspan, Kecamatan Glagah. Dari tangan W ditemukan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda nopol P 5267 XF.

Selain menyita sejumlah sepeda motor, petugas juga menyita barang bukti alat atau kunci khusus yang diduga digunakan tersangka pelaku dalam melakukan aksinya.

“Atas perbuatannya, kepada para tersangka kita kenakan dugaan telah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuma penjara paling lama 7 tahun. Sedangkan bagi tersangka penadah kita terapkan pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” tutup Kapolres Banyuwangi.

Selesai melaksanakan konferensi pers, Kapolres Banyuwangi dengan di dampingi Wakapolres Kompol Oscar Syamsuddin., S.I.K., M.T., menyerahkan langsung barang bukti berupa satu unit sepeda motor Supra X Nopol P 4910 XF kepada pemiliknya bernama Suhri warga Dusun Kopensere, Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro.

“Barang bukti motor ini langsung kita serahkan kepada pemiliknya karena sangat dibutuhkan oleh yang bersangkutan guna keperluan bekerja sehari-hari,” terang AKBP Taufik Herdiansyah.

Menurut pengakuan Suhri, sekitar dua bulan lalu sepeda motornya hilang saat ditinggal dirinya mengambil rumput (ngarit) di Lingkungan Payaman, Kelurahan Giri, Kecamatan Giri.

“Saat itu saya sedang ngarit dan baru dapat satu ikat rumput, pada saat saya melihat motor ternyata sudah tidak ada, padahal saya kunci stir. Alhamdulillah, motor saya ditemukan, saya senang sekali. Saya mengucapkan terima kasih kepada bapak polisi, karena telah menemukan motor saya, dan sekarang motor telah dikembalikan kepada saya dengan tanpa dipungut biaya sepeserpun,” ungkap Pak Suhri. (Humas_Resbwi.1811)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here