Titaniumews – Terkait beredarnya isu penculikan anak yang akhir-akhir ini marak di media sosial. Apalagi pada hari ini Rabu (31/10) beredar di Medsos video kejadian di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari dengan framing narasi penangkapan terhadap pelaku penculikan di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari yang diamankan oleh warga dan Petugas kepolisian setempat.

Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman., S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rogojampi telah menggelar konferensi pers guna memberikan apa sebenarnya yang terjadi di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari. Bahwa peristiwa tersebut adalah perkara percobaan pencurian yang berhasil digagalkan oleh warga dan petugas Polsek Rogojampi.

“Pada hari Rabu (31/10) sekira pukul 06.30 Wib Sdri. Lutfiyah Diana, 32 tahun, alamat Dusun Patoman Timur Kecamatan Bliumbingsari sedang menyapu halaman rumah. Kemudian lewat terlapor RMT menanyakan dimana ada orang yang bisa servis kulkas dan AC, dijawab tidak tahu oleh Sdri. Lutfiyah. Sesaat kemudian RMT berjalan ke arah barat,” ujar Kompol Suharyono menjelaskan kronologis kejadian.

Lebih lanjut Kapolsek Rogojampi menyampaikan setelah menyapu kemudian Sdri. Lutfiyah (Pelapor) mandi dan pergi ke rumah saudaranya yang berjarak kurang lebih 200 meter dari tempat tinggalnya. Pada pukul 08.00 Wib kembali ke rumahnya lewat pintu belakang yang tidak dikunci, saat masuk ke dalam rumah pelapor terkejut karena melihat Terlapor berada di dalam kamar tidurnya sedang memegang dompet warna biru miliknya yang berisi perhiasan emas seberat 34 gram senilai Rp 9.350.000,- (Sembilan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), melihat hal tersebut pelapor langsung berteriak maling ke arah terlapor, karena ketahuan oleh pelapor sehingga terlapor langsung melempar dompet milik pelapor yang dipegangnya ke tempat tidur dan berlari keluar dari rumah pelapor menuju arah barat, melihat hal itu pelapor langsung berlari mengejar terlapor sambil terus meneriaki maling, saat terlapor berusaha menghidupkan sepeda motor yang diduga milik terlapor, pelapor berhasil menangkap terlapor, teriakan pelapor yang cukup keras mengundang beberapa warga yang langsung datang dan mengamankan terlapor, selanjutnya terlapor berikut barang milik terlapor dibawa ke balai Desa Patoman, sesampainya di balai Desa Patoman tas terlapor digeledah dan ditemukan sebilah pisau besar yang terbuat dari besi dengan pegangan dari kayu, sebuah tang hitam dan sebuah dompet, namun tiba-tiba sepeda motor milik terlapor yang diletakkan di halaman balai desa terbakar, selanjutnya petugas membawa terlapor berikut barang bukti ke Polsek Rogojampi untuk proses selanjutnya

“Terlapor RMT saat ini kita amankan di rumah tahanan Polsek Rogojampi dan kepada yang bersangkutan kita duga telah melakukan percobaan pencurian barang berupa perhiasan emas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU/DRT Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. Dalam perkara ini juga penyidik telah melakukan langkah berupa mendatangi TKP, Olah TKP, pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor, selanjutnya akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banyuwangi dan JPU guna penyelesaian berkas perkara tersebut,” tutup Kapolsek Rogojampi.

Ps. Kasubbaghumas Polres Banyuwangi Ipda Lita Kurniawan., S.Sos, menyampaikan bahwa kejadian di Desa Patoman yang ramai beredar tentang penculikan anak dan terkait cerita penculikan anak serta pencurian organ tubuh yang terjadi di Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari adalah hoax.

“Dari hasil penyidikan atas kejadian tersebut dapat disimpulkan bahwa tersangka maupun korban memang benar tetapi tidak sesuai dengan fakta kejadian sebenarnya. Penyidik Polsek Rogojampi telah mengamankan seorang perempuan berinisial RMT dan sejumlah barang bukti. Perkara yang disangkakan adalah perobaan pencurian perhiasan emas dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU/DRT Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 362 Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.” ujar Ps. Kasubbaghumas Polres Banyuwangi.

Penyidik Polsek Rogojampi juga telah menerbitkan laporan polisi nomor LP/277/X/2018/JATIM/Res Bwi/Sek Rogojampi, tanggal, 31 Oktober 2018 dengan pelapor Lutfiyah Diana, 32 tahun, Wiraswasta, Islam, Dusun. Patoman Timur RT 004 RW 002 Desa Patoman Kecamatan Blimbingsari Kabupaten Banyuwangi.

Sementara itu, video yang beredar juga tidak ada hubungannya dengan deskripsi yang digambarkan.

“Fakta kejadian sebenarnya dilihat dari waktu kejadian, tempat kejadian, pelaku dan latar belakangnya adalah kejadian yang berdiri sendiri dengan tidak ada hubungan satu dengan yang lainnya dengan latar belakang yang berbeda,” sambungnya.

Sampai saat ini kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap orang yang diduga telah melakukan percobaan pencurian. Pihak kepolisian juga sedang menganalisa terhadap akun-akun media sosial yang mengedarkan berita hoaxs terkait issue penculikan anak tersebut untuk mengetahui pelaku dan motivasinya.

“Satgas cyber saat ini sedang menganalisis akun-akun Medsos yang berbeda yang memposting berita hoaxs penculikan untuk mengetahui pelaku dan motivasinya dan apakah pemilik akun saling berhubungan,” pungkas Ipda Lita.

Pada kesempatan tersebut Ps. Kasubbaghumas Polres Banyuwangi juga meminta kepada masyarakat untuk lebih teliti dan berhati hati dalam menerima setiap informasi yang ada di Medsos. Jangan mudah untuk mempercayai informasi dari Medsos yang tidak jelas sumber informasi tersebut. Lakukan klarifikasi dan yang terpenting lakukan saring sebelum sharing. (Humas_Resbwi.3110)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here