Polisi Trenggalek Tangkap Pria Diduga Edarkan Pil Koplo di Watulimo

0
791

Titaniumnews – Seorang remaja tanggung berinisial RS diringkus petugas Reskrim Polsek Watulimo. Pria yang juga berdomisili di Watulimo ini ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu berupa pil jenis dobel L atau yang dikenal dengan sebutan pil koplo.

“RS ditangkap disebuah warung kopi di desa gemaharjo kecamatan Watrulimo dini hari tadi” Terang Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H saat konferensi pers di halaman Mapolres. Selasa (18/12)

AKBP Didit mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas keberadaan RS yang diduga menjual belikan pil koplo. Mendapati informasi tersebut, petugas kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap RS.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan pil dobel L dengan jumlah total 306 butir yang dikemas dalam plastik” Ungkapnya

Masih kata AKBP Didit, selain ratusan Pil dobel L, petugas juga mengamankan satu pak plastik klip, sebuah HP dan uang tunai Rp. 98.000,- yang diduga hasil penjualan pil koplo sebagai barang bukti.

Sedangkan terhadap RS, petugas mengenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak 1 milyar rupiah.

“Nobat. Nongol babat” Pungkas AKBP Didit

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here