Titaniumnews.id.Banyuwamgi – P (69), pria asal Kecamatan Bangorejo, Banyuwangi terpaksa harus menghabiskan masa tuanya di dalam penjara. Dia diciduk polisi usai nekat menyetubuhi bocah di bawah umur.
Kakek cabul tersebut telah memperkosa DN, bocah perempuan 10 tahun yang tidak lain adalah anak tetangga pelaku.
Kapolesta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, berdasarkan pengakuan pelaku pada penyidik, aksi bejatnya itu telah dilakukan sebanyak empat kali.
“Kasus persetubuhan ini dilakukan pelaku sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023” Terang Iptu Agus. Selasa sore (31/1/2023).
Iptu Agus menjelaskan, pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu ketika korban masih duduk di kelas 3 SD. Setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengajak korban ke rumahnya.
“Pelaku memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu,” ujar Iptu Agus.
Persetubuhan anak di bawah umur ini pertama kali terjadi saat korban sering bermain di sekitar balai desa tempat pelaku bekerja. Dimana keseharian pelaku bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di wilayah Kecamatan Bangorejo.
Saat sedang asyik bermain, pelaku memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri pelaku dan diajak masuk ke dalam rumah.
“Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejatnya. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orang tuanya,” jelas Iptu Agus.
Pelaku yang tinggal seorang diri sangat leluasa memperdaya korban, hingga melancarkan aksi bejatnya hingga empat kali. Aksi bejatnya kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat tersangka terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban.
Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah pelaku. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.
“Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh pelaku (P) ,” Imbuh Iptu Agus.
Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi.
“Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya,” tambah Iptu Agus.
Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Jo Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Kasihumas. (Tyo_3101)