Polda Jatim Bongkar Prostitusi Online Libatkan Anak Dibawah Umur

0
1902

Titaniumnews.id. SURABAYA – Unit IV Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim bongkar sindikat prostitusi online yang korbannya adalah anak dibawah umur, mulai dari usia 14 tahun sampai 16 tahun.

Tersangka yang diamankan berinisial OS (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto Jawa Timur ini juga merekrut anak-anak yang rata rata masih berstatus pelajar SMP dan SMA sebagai reseller, dimana nantinya mereka ditawarkan melalui media sosial (WA) dan facebook.

Adapun modusnya tersangka OS yakni membuka sewa kost harian, sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.

Menurut Wakapolda Jatim, Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi saat press release, senin (1/3/2021) mengatakan, bahwa reseller ini menyiapkan korban dan pelanggan dengan dijanjikan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

“Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim.

Ditambahkan Wakapolda, sedangkan tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu, namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here