Polres Banyuwangi – Peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika, Psykotropika dan Bahan Adiktif atau Narkoba menjadi salah satu perhatian serius Kepolisian Resort Banyuwangi dan Polsek jajaran. Penyalahgunaan Narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, karena mempengaruhi susunan syaraf. Narkoba menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi, dan kesadaran.
Perang terhadap Narkoba memerlukan keseriusan daripada aparat penegak hukum dan peran serta masyarakat secara aktif. Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Donny Adityawarman., S.H., S.I.K., M.Si Kepala Kepolisian Resort Banyuwangi memerintahkan untuk melakukan penindakan terhadap para pelaku sindikat Narkoba. Kepala Kepolisian Sektor Banyuwangi Ajun Komisari Polisi (AKP) A.Ali Masduki., S.H., M.H. tidak mau menunggu lama langsung bergerak melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Narkoba.
“Pada hari Selasa tanggal 6 Nopember 2018, sekira jam 22.30 Wib, Kanitreskrim Ipda Nurmansyah., S.H., M.H. bersama 4 anggota telah melaksanakan penangkapan terhadap pelaku penjualan pil Trihexyphenidyl atau lebih dikenal dengan sebutan pil trex, di Jalan Ngurahrai, Kelurahan Tukang kayu, Kecamatan Banyuwangi,” ujar Kapolsek Banyuwangi AKP Ali Masduki.
Kapolsek Banyuwangi menyampaikan bahwa terduga DS, umur 30 tahun, laki-laki, alamat Jalan KH. Harun No. 26 RT. 002 RW. 003, Kelurahan Tukang Kayu, Banyuwangi telah diamankan pada saat menunggu calon pembeli, yang bersangkutan saat ini berada di rumah tahanan Polsek Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan lebih lanjut.
“Dari tangan DS telah kita sita sejumlah barang bukti diantaraya berupa uang hasil penjualan Rp 1.038.000,- (satu juta tigapuluh delapan ribu rupiah), satu buah kresek hitam, satu buah tas hitam, 1.100 butir pil jenis Trihexyphenidyl (siput), satu buah bungkus rokok merk dunhill putih, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul nomor polisi DA-6140-PQ dan dua buah dompet warna hitam,” jelas AKP Ali Masduki.
Penyidik saat ini sedang melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, memeriksa DS sebagai tersangka, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik cabang Surabaya, berkoordinasi dengan JPU. Dalam perkara ini, kepada tersangka kita sangkakan telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 197 sub pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Ali Masduki. (Humas_Resbwi.0711)