Modus Tawari Korban Pekerjaan, Pelaku Pemerkosaan ini Diringkus Polres Lebak

0
867

Titaniumnews – Polres Lebak Polda Banten melaksanakan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku AP kepada korban DW yang terjadi pada hari Minggu tanggal 09 Februari 2019 pukul 16.00 WIB di kebon sawit Jl Raya Rangkasbitung Cipanas.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Oka Nurmulia H. S.IP menerangkan modus pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada korban melalui media sosial Facebook.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban ke Andhika Resto, namun pada saat diperjalanan, bukannya ke Andhika Resto akan tetapi korban di bawa pelaku ke perkebunan sawit dan pelaku memperkosa korban dengan mengancam akan membunuh korban” Ungkap AKP Oka Nurmulia.

Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Lebak. Tak lama Polres Lebak pun melakukan penyelidikan dan penyidikan, hingga pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Senada dengan hal itu, Kabid Humas Polda Banten, AKBP Edy Sumardi, SIK. M.H, saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, membenarkan adanya keberhasilan Polres Lebak dalam mengungkap kasus itu.

“Masyarakat agar jangan mudah percaya terhadap orang yang tidak anda kenal secara langsung, apalagi kenalnya melalui media sosial, FB, IG, dan lain-lain, yang mengiming-imingi pekerjaan melalui media social atau pun janji janji manis lainnya. Masyarakat harus berhati-hati dan berfikir logis” Tutur AKBP Edy Sumardi.

Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 9 tahun.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here