Titaniumnews.id.Sulsel – Kelebihan dan manfaat diberlakukannya sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), dimana merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera CCTV, sangat dirasakan masyarakat Sulawesi Selatan (Sulsel).
Modernisasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas berbasis teknologi ini dinilai efektif dipergunakan sebagai barang bukti penindakan, sebab ETLE selama 24 jam penuh melakukan pengawasan, sehingga dapat merekam pelanggaran meskipun dalam jumlah banyak secara bersamaan dan benar secara hukum.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sulsel Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum saat menyikapi adanya temuan pengguna jalan raya ugal-ugalan yang terekam kamera ETLE. Minggu (14/1/2024).
Dirlantas Kombes Pol Made Agus juga mengatakan, dari implementasi ETLE ini, diharapkan dapat menekan jumlah fatalitas laka lantas.
“Dari beberapa kasus kecelakaan, melalui penelitian dan hasil pemetaan bahwa data kecelakaan lalu lintas menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi” kata Kombes Pol Made Agus.
Lebih lanjut Dirlantas mengatakan, dengan adanya kamera ETLE, dari hal-hal yang sifatnya konvensional terbatas tidak dapat dilaksanakan, melalui ETLE bisa dilakukan.
“Salah satu contoh bermanfaatnya diberlakukan sistem ETLE ini, adanya aksi konvoi sepeda motor yang dilakukan oleh sejumlah pemuda, yang terjadi pada hari ini, minggu 14 Desember 2024 sekitar 15.30 di Jalan AP. Pettarani tepat di depan kantor pos Makassar, yang mana keseluruhan pengendara dalam konvoi tersebut melanggar aturan lalu lintas seperti tidak menggunakan helm dan berboncengan tiga” ungkapnya.
Sebab itu, lanjut Dirlantas, semua pelanggar lalu lintas yang terekam kamera ETLE, sesuai prosedur akan menerima surat konfirmasi lengkap perihal jenis pelanggarannya.
“Penerima surat konfirmasi diberikan waktu 5 hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut. Jika dalam waktu 5 hari tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir” tandasnya.
Mantan Kabag TIK Korlantas Polri ini juga menyampaikan, masyarakat Sulsel khususnya Kota Makassar patut berbangga dengan diberlakukannya sistem tilang elektronik atau ETLE yang cukup canggih, dimana tidak semua daerah sudah memiliki hal tersebut.
“Dengan adanya Etle ini patutlah masyarakat Sulawesi Selatan berbangga karena salah satu tujuan untuk menciptakan kamseltibcar lantas yang kondusif akan terwujud dan juga kita dapat menekan jumlah fatalitas laka lantas. Karenanya saya juga menghimbau agar masyarakat tetap patuh, disiplin berkendara dan saling menghargai sesama pengguna jalan raya” pungkas Kombes Pol Made Agus.