Titaniumnews.id.Sulsel – Penerapan ETLE yang merupakan modernisasi dan transformasi penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas berbasis teknologi, program unggulan Direktorat lalu lintas (Ditlantas) Polda Sulsel, yang digarap serius dengan melibatkan seluruh Satlantas Polres Jajaran di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah hukum Polda Sulsel, dalam dua bulan terakhir terhitung bulan Januari dan Februari tahun 2024, mencatat sebanyak 1.745.121 bukti rekaman pelanggaran.
Adanya ETLE atau tilang elektronik melalui kamera CCTV ini mampu merekam pelanggar lalu lintas selama 24 jam penuh.
Dikatakan Dirlantas Polda Sulsel Kombes Pol Dr I Made Agus Prasatya S.IK., M.Hum., kinerja perkembangan ETLE ini dapat dilihat dari banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera CCTV. Jika dilihat dari catatan pelanggaran yang berhasil di rekam itu jumlahnya sebanyak 737.677 pelanggaran sepanjang tahun 2023, sedangkan saat ini di dua bulan pertama tahun 2024 sudah hampir 2 juta. Jumat (1/3/2024)
“Tingginya bukti rekaman pelanggaran ini merupakan bukti bahwa ETLE telah terimplementasi dengan baik secara merata diseluruh Polres yang ada di Polda Sulsel” kata Kombes Pol Made Agus.
Dirlantas Polda Sulsel juga mengatakan, ranking pelanggaran lalu lintas tertinggi antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, disusul dengan tidak menggunakan helm, berbonceng tiga dan melawan arus.
“Pelanggaran lalu lintas tersebut tentunya sangat berkontribusi besar pada tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas yang terjadi dan mengakibatkan luka berat bahkan korban meninggal dunia” imbuhnya.
Sementara itu, Kasubditgakkum Ditlantas Polda Sulsel Kompol Gani, S.H.,M.H., menambahkan keterangan, konsekuensi dari meningkatnya jumlah hasil bukti rekaman pelanggaran lalu lintas, juga berdampak pada meningkatnya pemblokiran data kendaraan. Dimana hal itu terjadi akibat mengabaikan surat konfirmasi atau tidak membayarkan denda tilang.
“Tahun 2022 kendaraan terblokir ETLE sebanyak 7143, kemudian ditahun 2023 sebanyak 7460, di tahun 2024 ini sudah 8609 data kendaraan yang diblokir, sehingga total perhari ini berdasarkan data ETLE Polda Sulsel data kendaraan yang terblokir oleh ETLE nasional sebanyak 23.212” ungkapnya.
Kompol Gani pun menghimbau masyarakat yang telah mendapatkan surat konfirmasi ETLE dan menerima kode pembayaran, agar kendaraannya tidak terblokir untuk segera melakukan pembayaran denda tilang.
Sebagai informasi tambahan, Kompol Gani juga mengatakan, di seluruh Samsat yang ada di wilayah Hukum Polda Sulsel saat ini telah disediakan loket petugas blokir yang akan membantu masyarakat untuk menjelaskan dan melakukan pembayaran denda tilang.
“Begitu pembayaran telah dilakukan maka data kendaraan tersebut akan dibuka blokirnya. Pemilik kendaraan tersebut bisa mengecek langsung kapan dan di mana terjadinya pelanggaran lalu lintas dengan dibantu oleh petugas yang ada, juga untuk kendaraan yang telah beralih kepemilikannya tapi belum balik nama” jelasnya.
Jika belum dibalik nama dan kendaraan tersebut digunakan untuk melanggar lalu lintas, maka surat konfirmasi akan datang ke alamat sesuai yang tertera di STNK.
Berdasarkan aturan pada UU No. 22 tahun 2009, lanjut Kasubditgakkum, setiap kendaraan yang beralih kepemilikannya harus segera dilakukan proses balik nama, sesuai dengan amanah Pasal 71 ayat 1 huruf c undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, dan pemerintah dalam hal ini Bapenda Provinsi Sulsel hingga 29 Maret 2024 memberikan pembebasan biaya balik nama. (Tya)