Melawan Saat Ditangkap, Polisi Trenggalek Lumpuhkan Residivis Kambuhan

0
1126

Titaniumnews – Petugas Reskrim Polsek Watulimo terpaksa mengambil tindakan tegas terukur saat meringkus GS pria asal desa sumberbening kecamatan Dongko Trenggalek. Pria yang hanya mengenyam pendidikan tidak tamat SD ini diduga kuat merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan di beberapa TKP di Watulimo.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers di halaman Mapolres Trenggalek siang ini membenarkan hal tersebut. Kamis (6/12)

“Iya benar, GS terpaksa dilumpuhkan karena melawan dan berusaha melarikan diri saat ditangkap” Terang AKBP Didit

AKBP Didit menuturkan, berdasarkan hasil penyelidikan petugas, patut diduga GS telah melakukan tindak pidana Curat dibeberapa lokasi diantaranya, konter HP Vertikal cell 2 desa Tasikmadu, Nuansa Cell kecamatan Bandung Tulungagung dan dua ruko di Prigi Watulimo.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan berbagai merek handphone baru didalam tas kecil dan disembunyikan di dalam almari” Ungkap AKBP Didit

“GS merupakan residivis kasus curat dan sudah beberapa kali di jatuhi hukuman di Lapas Trenggalek” Imbuhnya

Masih kata AKBP Didit, saat ini GS beserta barang bukti berupa 9 handphone sudah diamankan petugas dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami kenakan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara” ujar AKBP Didit

Dilain pihak, AKBP Didit sangat mengapresiasi kinerja anggotanya yang dalam waktu singkat dapat mengungkap kasus yang terbilang cukup meresahkan masyarakat khususnya pelaku usaha di Watulimo tersebut.

“Kejelian dan kecepatan dalam ungkap kasus ini merupakan prestasi tersendiri yang patut diapresiasi” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here