Titaniumnews.id.Banyuwangi : Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi bergerak cepat menindaklanjuti laporan polisi dugaan mempertontonkan diri atau dimuka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya.
Pria yang melakukan onani di depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan atau Taman Sritanjung diamankan polisi. Penangkapan dilakukan oleh Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa menuturkan bahwa pihaknya kurang dari 19 jam telah mengamankan laki-laki dalam video yang sempat menghebohkan warga net karena telah melakukan aksi asusila mempertontonkan ketelanjangan dimuka umum.
Laki-laki tersebut adalah ARB alias AR, Laki-laki, 42 tahun, warga Desa Kelir, Kecamatan Kalipuro Banyuwangi.
Kombes Pol Deddy menjelaskan kronologis kejadian berawal dari pelapor RM (18 tahun), seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. RM sedang menunggu temannya di Taman Sritanjung depan Pendopo Sabha Swagatha Blambangan dan sekira pukul 17.22 WIB, RM melihat ada seorang laki– laki dengan ciri-ciri menggunakan celana pendek warna coklat susu dan kaos olahraga lengan panjang warna merah kombinasi putih dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit, Warna Hitam, No.Pol. DK-5321-XT.
Laki-laki itu kemudian memperlihatkan alat kelaminnya yang dia keluarkan lewat samping lubang celana sebelah kiri, sambil tangan kirinya memegang alat kelamin sambil mengocoknya seperti orang sedang onani, kemudian RM merekam kejadian tersebut menggunakan HP.
“Kemudian RM menegur orang tersebut dan berkata “kok gini ya pak ya, ngapain” orang tersebut diam saja dan tangan kirinya masih memegang alat kelaminnya kemudian mau menghampiri saya namun akhirnya dia tidak jadi menghampiri saya,” papar Kapolresta.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa melanjutkan RM yang tinggal di Kecamatan Giri pada keesokan harinya mendatangi Polresta Banyuwangi melaporkan kejadian yabg dialaminya dengan menyerahkan rekaman video berdurasi 19 detik yang sempat tayang di akun Instagram “Banyuwangi 24 Jam” dan diunggah oleh akun “Info Warga Banyuwangi”.
Kombes Pol Deddy menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, memeriksa pelaku dan melengkapi administrasi penyidikan.
Kapolresta juga menyampaikan pihaknya juga akan memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku kepada ahli.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 36 juncto pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau pasal 281 KUHP, dengan anncaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebanyak Rp 5.000.000.000. (Tyo_1707)