Titaniumnews.id.Papua Barat – Kasus pengeroyokan yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia yakni Frins Sewa seorang petani asal Aifat dan satu orang lainnya mengalami luka berat dibagian mulut akibat tebasan senjata tajam berupa parang, berhasil diungkap Polda Papua Barat.
Pada kasus pengeroyokan yang terjadi tanggal 13 Juni 2020 sekitar 02.30 WIT tersebut, satu orang bernama Adam Sorri yang merupakan ketua Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Maybrat ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan delapan orang lainnya yang diduga membantu mengeroyok saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Adam Erwindi S.IK., M.H., membenarkan perihal penangkapan yang dilakukan Polres Sorong Selatan. Dalam keterangan yang disampaikan pada Titaniumnews.id, kejadian pengeroyokan bermula pada hari sabtu tanggal 13 juni 2020 sekitar pukul 01.00 WIT di Kampung Aisa Distrik Aifart timur, korban dan 4 orang lainnya menggunakan mobil hendak menuju kampung Tahsimara Distrik Aifat Selatan.
“Namun ditengah perjalanan atau tepatnya di kampung Sorry Distrik Aifat selatan melihat ada pemalangan ruas jalan utama yang menuju ke kampung Aisa Distrik Aifat selatan. Korban saat itu turun dan menanyakan hal tersebut kepada pelaku , Anton Fatem, Yesias Fatem, Yermiaa Faumair yang saat itu tengah memegang parang dan anak panah” Terang AKBP Adam Erwindi.
Lebih jauh, AKBP Adam Erwindi menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, para pelaku menjawab jalan dipalang karena ada kejadian di Kamundan. Dan tanpa sepengetahuan korban, ketiga pelaku ditambah pelaku Abraham Fatem langsung menyerang korban.
“Korban Frins Sewa meninggal karena tebasan parang diarea belakang kepala korban bagian leher, sedangkan korban lainnya ditebas dibagian mulut hingga menyebabkan luka menganga. Lalu para pelaku menyeret korban kesamping badan jalan. Saksi yang melihat kejadian ini pun langsung berlari menyelamatkan diri ke hutan” Imbuhnya.
Aksi pengeroyokan yang diduga dilakukan kelompok KNPB tersebut, ditinjaklanjuti Polsek Aifat dengan segara membawa korban ke Puskesmas terdekat yang selanjutnya dirujuk ke RSUD Sorong Selatan.
Perwira Menengah Alumni Akpol tahun 1999 ini menandaskan, kepada para pelaku yakni Anton Fatem, Yesias Fatem, Yermias Faumair, Abraham Fatem, Bonifasius Mamao, Rudolf Fatem, Seth Mate dan Manfret Fatem yang masuk DPO untuk segera menyerahkan diri.
“Untuk pelaku Adam Sorri berdasarkan keterangan para saksi yang melihat langsung kejadian, merupakan orang yang menghadang korban, memukul dan membacok korban dengan parang dibagian belakang leher korban, sudah ditahan di Mapolres Sorong Selatan” Terangnya.
Kepada Masyarakat Sorong, AKBP Adam Erwindi menyampaikan penekanan bahwa tersangka Adam Sorri ditangkap karena murni melakukan tindak pidana pembunuhan bukan tindak pidana yang lain.
“Dan bilamana masyarakat mengetahui keberadaan delapan pelaku lainnya untuk segera melaporkan ke pihak Kepolisian, karena dalam hal ini siapa pun yang membantu menyembunyikan pelaku kejahatan dapat dikenakan sanksi pidana” Pungkas AKBP Adam Erwindi (Innitya)