Khilaf, Ayah Kandung Setubuhi Anak Sejak Usia 6 Tahun

0
1098

Titaniumnews – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Banyuwangi (Satreskrim Polres Banyuwangi) mengamankan PH (32 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat jok sepeda motor dan mobil. PH dilaporkan oleh mantan istrinya karena diduga telah menyetubuhi putri kandungnya sendiri sejak tahun 2013 yang lalu.

Kasus ini terungkap setelah setelah sang nenek merasa curiga atas perubahan fisik dan psikologis cucunya itu. Sebab bocah berusia 11 tahun itu bersikap lebih dewasa dan mengaku selalu menstruasi saat disuruh belajar mengaji.

Hingga akhirnya sang nenek sangat shock setelah mendapat pengakuan dari sang cucu, kalau dirinya dipaksa melayani ayah kandungnya sejak dia berusia 6 tahun.

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Taufik Herdiansyah Zaenardi., S.I.K., S.H., M.H., Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Banyuwangi mengatakan, bahwa perbuatan PH terjadi setelah korban diancam akan dipukuli jika tidak mau melayani bapak kandungnya.

“Tersangka mengakui melakukan perbuatan tersebut 2 minggu sekali dalam sebulan, dilakukan sejak tahun 2013 di bengkel tempat tersangka menjalankan usahanya,” jelas AKBP Taufik Herdiansyah.

Lebih lanjut Kapolres Banyuwangi menyampaikan sesuai hasil pemeriksaan tersangka oleh penyidik diketahui motiv dari tersangka melakukan perbuatan tersebut dilakukan karena khilaf.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita baju dan pakaian dalam korban. Kini, PH berada di rumah tahanan Polres Banyuwangi guna menjalani serangkaian penyidikan.

Kapolres Banyuwangi AKBP Taufik menyampaikan kepada tersangka PH dikenakan diancam hukuman penjara minimal 5 tahun penjara, ditambah sepertiganya, sesuai dengan pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 dan 3 UU RI nomer 35 tahun 2014 , tentang perubahan atas uu ri nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Humas_Resbwi.2611)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here