Titaniumnews.id. Jember : Nasib tragis dialami ME (27) yang tewas setelah tertembus peluru senapan angin kaliber 4.5 mm. Pemuda asal Dusun Malangsari Desa Kebon Rejo banyuwangi tewas tertembak saat kawannya SA mencoba senapan model baru. Korban tertembak persis mengenai kelopak mata kanan. Kamis Malam (09/01/2020) lalu.
Peristiwa itu berawal saat korban bersama-sama tersangka SA, Slamet dan Muzzamil Husein bertandang ke rumah Mashudah di Dusun Garahan Rt 01 Rw 05 Desan Kebon Rejoo Kecamatan Silo untuk mengambil pesanan senapan angin jenis BJ Hunter.
Tiba di rumah Marsudah, mereka berbincang- bincang menanyakan senapan angin jenis lain.Mashudah pun mengeluarkan 2 Senapan Angin Jenis Mars Gun. Mashudah sebelumnya sudah mengingatkan agar berhati-hati karena senapan angin miliknya sudah terisi peluru dan siap diletuskan.Insiden terjadi ketika mereka akan mengecek penggunaan senapan angin.
“Tersangka SA menarik gerendel dan secara tidak sengaja saat akan di taruh, senjata angin hendak terjatuh sementara dia masih memegang pelatuknya dan membuat terjatuh ke samping belakang”, Papar Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal,S.H,S.IK,M.Hum saat menggelar Perss Conference di Mapolres Jember. Selasa Siang (14/01)
“Tersangka terkejut dan membuat pelatuk tertekan dengan jari telunjuk kanan Tersangka, lalu terdengar suara letusan, yang mengenai Korban. Akhirnya, korban meninggal dunia di Puskesmas” Imbuhnya.
Oleh Penyidik, kini tersangka SA dijerat dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kapolres Jember juga mengingatkan warga agar waspada terhadap penggunaan benda yang berbahaya. Penggunaanya seharusnya berada di ruang terbuka bukan diruang sempit dan tertutup, jauh dari kerumunan masyarakat. Tentunya dengan memperhatikan keamanan demi keselamatan Jiwa.
“Untuk sementara penyedia senapan angin masih akan kami terus dalami. Mashudah mendapatkan Senapan Angin tersebut dari Blitar. Terkait kepemilikan senapan angin memang harus memiliki surat ijin maupun pemberitahuan ke Polsek setempat untuk dapatnya diregristasi”, Pungkasnya.
(Hadi/Hms)