Titaniumnews.id.Polres Puncak Jaya – Kepolisian Resor Puncak Jaya melalui Satuan Narkoba berhasil mengamankan GT dan FR, dua orang pria yang membuat serta menjual minuman lokal beralkohol jenis CT (Cap Tikus), Sabtu (22 Oktober 2022).
Dalam proses penangkapan yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H siang tadi, dua pelaku ditangkap pada tempat yang berbeda tetapi masih dalam satu kos-kosan milik Maten Telenggen yang terletak di Kampung Karubate Distrik Mulia.
Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya Ipda Totok A. Trihartono, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap dua orang pria yakni GT dan FR di Kampung Karubate Distrik Mulia.
Ipda Totok A. Trihartono, S.H menjelaskan bahwa bermula dari adanya laporan masyarakat terkait maraknya penjualan minuman lokal beralkohol jenis CT sehingga dirinya bersama para personel melakukan penelusuran dan pemantauan terhadap lokasi kos-kosan kedua pria yang dicurigai sebagai pembuat minuman lokal beralkohol jenis CT.
“Setelah memastikan benar lokasi tersebut kemudian para personel melakukan penangkapan dan penggeledahan serta menemukan barang bukti dan pelaku untuk selanjutnya diamankan di Mako Polres Puncak Jaya” Terang Ipda Totok A. Trihartono.
Lanjut Kasat Narkoba Polres Puncak Jaya, untuk barang bukti yang berhasil amankan dari kedua pelaku diantaranya puluhan botol minuman lokal beralkohol jenis CT, bahan pembuatan CT hingga alat memproduksi minuman lokal jenis CT seperti kompor, ember, bambu yang telah dimodifikasi dan corong.
“Untuk sementara pelaku dan barang bukti kami amankan di Rutan Mako Polres Puncak Jaya guna penyelidikan lebih lanjut serta untuk pasal yang akan kami sangkakan yakni Pasal 204 ayat (1) KUHP, Pasal 106 UU RI Nomor 07 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 135 tahun 2012 tentang Pangan” tegas Ipda Totok A. Trihartono.
Pada kesempatan itu, Kasat Narkoba juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kab. Puncak Jaya apabila mendapatkan informasi terkait dengan pengedaran ataupun pembuat minuman keras agar sesegera mungkin untuk laporkan kepada pihak kepolisian, sehingga diharapkan wilayah Kab. Puncak Jaya terbebas dari yang namanya minuman keras. (*)