Titaniumnews – Kepolisian Resort Trenggalek menetapkan seorang pria berinisial CA warga Kecamatan Gandusari sebagai tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur. Perkara itu sendiri saat ini tengah di tangani oleh unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, S.I.K., M.H. menuturkan, saat itu pelapor mencari korban di rumah CA yang diketahui adalah tetangga korban. Antara rumah CA dan korban hanya berjarak kurang lebih 100 meter. Pelapor kemudian menemukan korban yang masih berusia 7 tahun tersebut sedang tertidur di kamar CA dan membawanya pulang.
Kesesokan harinya, korban mengeluh sakit saat buang air kecil. Oleh pelapor kemudian di bawa ke bidan setempat untuk diperiksakan. Disaat bersamaan korban mengaku diberi uang Rp.10.000,- oleh CA agar mau diajak kerumanya.
“Selanjutnya korban disuruh tidur dan diduga saat itulah terjadi tindakan asusila yang menimpa korban.” Ungkap AKBP Didit saat konferensi pers di halaman Mapolres. Selasa (18/12)
Lebih lanjut AKBP Didit mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan CA sebagai tersangka dengan barang bukti diantaranya baju kaos dan celana panjang.
“Terhadap CA kami kenakan pasal 82 KUHP jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang- undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 (lima) tahun maksimal 15 (lima belas) tahun atau denda 5 milyar rupiah.” Pungkasnya