Titaniumnews.id.Banyuwangi : Ditengah upaya penanganan dan penangulangan Covid-19, di Indonesia setidaknya dalam sepekan terakhir diramaikan fenomena jemput paksa jenazah terkait virus tersebut di sejumlah daerah.
Menyikapi fenomena tersebut, Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mensosialisasikan kepada masyarakat terkait proses pemakaman jenazah Covid-19.
Perwira dengan tiga melati dipundaknya ini menjelaskan, jenazah pasien yang telah dipastikan positif Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS) harus mengikuti proses pemakaman sesuai prosedur protokol kesehatan. Namun, jika jenazah terbukti negatif Covid-19 oleh Rumah Sakit (RS), proses pemakamannya dapat dilakukan sesuai dengan syariat ketentuan agama masing-masing dan atau adat istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat.
Kendati demikian, Kapolresta Banyuwangi menegaskan kepada pihak keluarga agar proses pemulasaraan, persemayaman dan pemakamannya tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Kami harap masyarakat tidak melakukan hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian bagi diri sendiri, keluarga dan orang lain. Mari saling menjaga dan menguatkan, kita ikuti imbauan pemerintah dan serahkan semuanya kepada para tenaga medis,” tuturnya.
“Pengambilan paksa jenazah Covid-19 dapat dipidana,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (25/01) bertempat di Kantor PC NU Banyuwangi.
Pengambilan paksa jenazah Covid-19 dapat dipidana, dengan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). (Tyo_2601)